RIAUSILIP - Terkait dengan maraknya penambangan ilegal beberapa titik wilayah Desa Deniang, Dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Riau Silip, terutama di kawasan kolong Bong Man Dusun Bedukang akan dilakukan penindakan tegas.
Kapolsek Riau Silip, Iptu Y Jumbo seizin Kapolres Bangka mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tegas bagi para penambang yang melakukan aktivitas di kawasan Kolong Bong Man. Diakuinya bila kali ini ditemukan adanya aktivitas di kawasan kolong tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak POlres Bangka, dan beberapa instansi terkait lainnya.
"Bila masih ditemukan adanya aktivitas di kawasan tersebut, akan kami lakukan penindakan tegas, dalam hal ini saya merasa dikecewakan oleh para penambang dikawasan tersebut, mereka tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat," katanya.
Saat disinggung menyangkut penindakan terhadap salah satu oknum aparat yang berinisial Jai, dengan sengaja melakukan penambangan pasca diterbitkannya perjanjian tidak beraktivitas, di kawasan Kolong Bong Man, Jumbo mengaku pihaknya terus melakukan proses terhadap oknum tersebut.
"Untuk kasus yang kemarin, tetap kami lakukan proses, bila ditemukan pelanggaran akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selain itu juga Jumbo mengaku akan melakukan penindakan tegas pula bagi TI yang menyalahi aturan yang ada di wilayah hukumnya.
"Penindakan ini tidak hanya kami lakukan di satu tempat saja, di tempat lain juga akan kami lakukan penertiban, bila ada yang melanggar kita tindak," paparnya.
Sementara itu Kepala Desa Deniang, Ferdy H Karindra mengaku beberapa waktu lalu pihaknya menerima informasi dari warga yang mengatakan di kawasan kolong Bong Man masih adanya aktivitas penambangan. Ia mengatakan dalam hal ini pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait ijin yang melegalkan aktivitas penambangan tersebut
"Kamis, kemarin kami mendapat informasi dari warga yang megatakan di kawasan Kolong Bong Man masih ada beberapa penambang yang beraktivitas, masyarakat dalam hal ini mempertanyakan atas pemberian izin beraktivitas bagi penambangan tersebut," jelasnya. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar