Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Kepulauan Bangka Belitung melalui Kantor Imigrasi Klas I PangkalPinang menggelar rapat tim koordinasi pengawasan orang asing (Sipora) Kabupaten Bangka, Rabu (26/10) di Ruang OR Besar Kantor Bupati Bangka.
Kegiatan yang bertujuan untuk terjadinya kerjasama secara terkoordinasi antara instansi terkait di bidang pengawasan dan pengendalian asing asing di Kabupaten Bangka dibuka Bupati Bangka H Yusroni Yazid SE.
Tampak hadir juga dalam acara tersebut Kepala Kantor Imigrasi Klas I Pangkalpinang Munthowif SE, Kepala divisi Keimigrasian Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Babel Budi Santosorahman SH MM, Kepala Bidang Inteligen dan Penindakan surya Pranata, Plh Sekda Bangka Haryanto SH, perwakilan Polres Bangka, Lanal Babel, para Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Bangka serta tamu undangan lainnya.
Bupati Bangka dalam sambutannya mengatakan kondisi geografis Kabupaten Bangka sebagai jalur lalu lintas internasional yang strategis berpotensi menimbulkan kerawanan seperti ilegal fishing, ilegal logging, ilegal mining, trafficking, perdagangan narkoba dan penyeludupan manusia.
Selain itu juga adanya keberadaan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Bangka juga tidak lepas dari potensi kerawanan, dan banyaknya orang asing yang tidak pernah melakukan pelaporan sehingga berpotensi untuk terjadinya pelanggaran hukum.
“kegiatan ini dimaksudkan untuk terjalinnya kerjasama yang terkoordinasi dan terciptanya tertib hukum keimigrasian dan administrasi kependudukan serta meningkatnya kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Bangka,” kata Pak Bup.
Selain itu tujuan lainnya untuk meningkatnya kesadaran orang asing dan penaggung jawab oarang asing (sponsor) untuk mematuhi perundangan yang berlaku serta menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Bangka. Untuk itulah lanjut bupati tim pengawasan terhadap orang asing yang sudah dibentuk ini perlu untuk dioptimalisasikan keberadaannya dan melakukan monitoring dan inspeksi sehingga tercipta stabiliatas keamanan dan ketertiban.
Sementara itu Budi Santosorahman SH MM selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel menjelaskan mengenai fungsi dan ketentuan umum yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Diungkapkan Budi bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
“fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” terang Budi.
Selain itu Budi juga mengungkapkan tentang sistem informasi manjemen keimigrasian yang merupakan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian.
Kegiatan yang berlangsung sehari itu diikuti 18 dinas terkait langsung dengan proses keimigrasian di Indonesia, seperti Kementerian Agama, pariwisata, pendidikan, tenaga kerja, kependudukan dan catatan sipil dan instansi lainnya. (humas/Lutfi)
0 komentar:
Posting Komentar