SUNGAILIAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka akan menerapkan sanksi kedisiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2011 terhadap para pegawai yang mangkir pada hari pertama masuk kerja, setelah pasca liburan hari raya Idul Fitri 1432 H.
Hal itu sebetulnya sudah ditegaskan Bupati Bangka, kemarin. Namun kali ini penegasan itu dilontarkan lagi oleh Kepala Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka, Drs Suyono, Rabu (7/9).
Dari hasil tim sidak kedisiplin yang terjunkan untuk melakukan sidak ke SKPD-SKPD serta kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten bBangka ditemukan beberapa orang yang tidak masuk kerja.
"Dari hasil tim yang kita terjunkan sampai hari ini (kemarin, red) baru ada 2 tim yang menyampaikan hasilnya. Berdasarkan hasil dari tim 2 ada 1 orang pegawai yang bolos, sementara berdasarkan laporan dari tim 3 ada sebanyak 4 orang yang bolos tanpa keterangan," ungkap dia.
Berdasarkan hasil yang diterima itu sebelum menetapkan sanksi apa yang harus diberikan untuk mereka yang tidak menunaikan tugasnya tersebut, pihak BKPP akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dari para pegawai yang bersangkutan.
"Kita akan melakukan evaluasi dan investigasi apa para pegawai tersebut tidak masuk kerja pada saat hari pertama masuk ini saja, atau memang sebelum sebelum saat pasca liburan para pegawai itu juga bolos kerja. Atau juga sebelumnya mereka juga telah pernah mangkir," terangnya.
Kalau hanya 1 hari maka sanksi akan ringan, atau sebelumnya mereka telah melakukan pelanggaran, bahkan kalau ada pegawai yang tidak masuk kerja sampai 45 hari akan dikenakan sanksi berat, bahkan berdasarkan peraturan yang ada bisa kena sanksi penundaan pangkat atau penurunan pangkat, bahkan bisa dikenakan pemecatan.
Sampai saat ini ada 2 nama orang PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka terancam untuk diberhentikan dari PNS, karena kedua PNS itu sering tidak menunaikan kewajibannya.
Ditambahkan Suyono, kedua PNS itu sendiri saat ini masih dalam proses pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kabupaten Bangka, dan memang nanti berdasar hasil proses pemeriksaan dari pihak inspektorat keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran berat, maka kedua oknum PNS tersebut terancam untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai negeri. (mg08)
0 komentar:
Posting Komentar