SUNGAILIAT - DPRD Kabupaten Bangka meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka segera mengurusi batas-batas desa di Kabupaten Bangka.
Karena, saat ini batasnya sendiri tidak jelas. "Untuk itu kita minta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera untuk merealisasikan batas-batas desa tersebut, sehingga dikemudian hari tidak akan menimbulkan masalah," pinta salah satu anggota DPRD Bangka, Agung Setiawan, Rabu (10/8).
Dia mengatakan itu, sesuai dengan kondisi riil di lapangan yang telah dia buktikan sendiri. "Riilnya begitu, yang terjadi di lapangan saat ini berkaitan dengan penetapan batas desa," katanya.
Maka dengan tegas dia meminta pemerintah daerah melalui intansi terkait, dalam ini hal ini kantor pemerintahan desanya harus dapat segera memyelesaikan untuk penetapan batas desa yang ada di Kabupaten Bangka.
Contohnya kata Agung, wilayah Kelurahan Kenanga saja dengan Desa Rebo sampai saat ini batasnya tidak jelas, kata dia, kalau sampai batas desanya saja sampai tidak jelas maka akan menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari, contohnya bisa menimbulkan masalah yang berkaitan dengan surat tanah atau sertifikat kepemilikan sebidang tanah.
Misalnya, dalam pembuatan surat tanah yang telah dibuat oleh masyarakat tenyata pada desa A namun ternyata berubah menjadi wilayah lurah B, maka akan menimbulkan masalah bahkan bisa saja akan menimbulkan keributan atau konflik.
"Makanya sekali lagi kita minta dan kita imbaukan kepada pemerintah dalam hal ini kepada intansi terkaitnya jangan membiarkan kondisi batas ini terlalu berlarut-larut," pintanya tegas.
Pendataan yang baik katanya tidak akan menimbulkan masalah yang terlalu parah di kemudian hari nanti, karena tidak ada yang akan menduga hal apa yang bakal terjadi besok. "Misalnya wilayah Desa Rebo dan ini wilayah Desa Kenanga dan batas desa yang baku ini kita harapkan dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka," harap dia lagi.
Dan kejadian dalam penetapan batas desa ini sendiri tidak hanya terjadi pada suatau wilayah desa seperti halnya Desa Rebo dan Kenanga namun, yang harus segera ditetapkan itu seluruh wilayah desa yang ada di Kabupaten Bangka.
Bahkan bukan hanya pada batas desa yang ada dalam satu kabupaten tapi, batas desa yang berhubungan desa dari kabupaten lain atau batas desa yang berkaitan dengan batas wilayah kotamadya pun, misalnya Desa Kace yang mana batas desa sangat bersinggungan denagan batas wilayah Pangkalpinang.
"Maka itu kita harapkan batas desa harus jelas sehingga tidak menimbulkan bibit konflik saat terjadi penerbitan dengan batas desa tertentu, selain itu di perlukan ada kondinasi yang senergis antara kabupaten dan provensi dalam menetapakan batas desa antar wilayah kabupaten atau kotamadya," tandas Agung. (mg08)
0 komentar:
Posting Komentar