SUNGAILIAT - Akhirnya Tim Gabungan (Timgab) Polres Bangka, Sat Pol PP Kabupaten Bangka serta Dinas Pertambangan Kabupaten Bangka dan Polsek Riau Silip melakukan penertiban keberadaan Tambang Inkonvensional (TI) yang tidak dilengkapi perizinan milik Edy warga dusun Bernai Riau Silip, Rabu (10/8).
Tim Gabungan (Timgab) Polres Bangka dalam penertiban tersebut dipimpin Kasat Sabhara Polres Bangka AKP Jadiman Sihotang, Sat Pol PP Kabupaten Bangka dipimpin Danton Sat Pol PP Kabupaten Bangka Herri Hermanto, saat datang kelokasi keberadaan Tambang Inkonvensional (TI) berlokasi tidak jauh dari SDN 13 Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riau Silip, TI tersebut sedang melakukan aktivitas dan kemudian diminta untuk dihentikan, pelanggaran lainya keberadaan TI tersebut hanya berjarak beberapa meter dari jalan Raya Muntok.
Petugas Timgab lansung menyita ke 10 unit TI yang terdiri dari 5 unit mesni TI dan 5 unit mesin robin beserta perlengkapan TI lainya milik Edy warga Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riau Silip dan rekan-rekanya.
“Beberapa waktu lalu petugas dari Timgab juga sudah melakukan sosialisasi terhadap keberadaan TI di Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riau Silip untuk menghentikan aktifitas karena terlalu dekat dengan SDN 13 Dusun Bernai dan juga jalan raya Muntok karena tetap membandel maka kita lansung mengambil tindakan dengan menyita mesin TI milik Edi dan rekan-rekanya tersebut dan kemudian pemilik 10 unit TI tersebut akan kita panggil ke Mapolres Bangka untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Sabhara Polres Bangka AKP Jadiman Sihotang kepada wartawan di sela-sela penertiban TI Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riau Silip.
Berdasarkan pantauan Babel Pos (Induk Radsul) para pengendara kendaraan yang lewat sekitar lokasi TI dan warga sekitar berdatangan menyaksikan Timgab melakukan pembongkaran terhadap keberadaan TI tersebut di pinggir jalan raya Muntok.
Kemudian Timgab lasung menuju lokasi keberadaan TI di sekitar SD Biruni Parit VII, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali. Saat petugas datang para pekerja TI rata-rata sedang beraktivitas dan oleh petugas diminta untuk mennhentikan aktivitas untuk diberikan pengarahan oleh Timgab.
Dihadapan para pemilik TI di sekitar SD Biruni Parit VII, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, petugas mempertanyakan keberadaan perizinan TI dan tidak bisa dijawab oleh para pemilik TI dengan alasan bahwa keberadaan dari hasil TI tersebut juga disisikan untuk pembangunan pagar SD Biruni Parit VII, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali serta pembangunan musholah di lingkungan setempat.
Sementara itu Timgab tidak bisa menerima alasan yang disampai oleh para pemilik TI, dan menurut petugas bahwa keberadaan TI tersebut dilarang karena dekat dengan sekolahan selain itu tidak memiliki perizinan.
Akhirnya tercapai kesepakatan antara pemilik TI di sekitar SD Biruni Parit VII, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali dengan Timgab yakni diminta kepada para pemilik TI yang berlokasi dekat dengan gedung SD Biruni untuk segera menghentikan aktivitas. Dan untuk TI lainya untuk segera mengurus perizinan pertambangan dengan diberikan waktu sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2011 nanti dan bila hal tersebut tidak dindahkan maka akan dilakukan penindakan dengan menyita keberadaan mesin TI tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) kembali beroperasi di dekat sebuah sekolah yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari pinggir sekolah. Kali ini suara deru mesin TI menganggu ketenangan aktifitas SD Biruni Parit VII, Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali. (dee/bbg)
0 komentar:
Posting Komentar