Kamis, 11 Agustus 2011

100-an Perusahaan Wajib THR

SUNGAILIAT – Surat Edaran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan oleh perusahaan akan segera dibut oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Bangka.
    Surat edaran yang akan ditandatangani oleh Bupati Bangka tersebut rencananya akan disebarkan pada minggu kedua Ramadhan.
    Kepala Dinsosnaker Kabupaten Bangka melalui Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial,  Ruslan Ranto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan Permen nomor 4 tahun 1994 tentang THR dan Hari Raya Keagamaan menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR karyawan paling lambat 1 minggu sebelum lebaran.
    “THR harus diberikan kepada karyawan paling lama 1 minggu sebelum lebaran. Kalau diberikan pas hari raya atau sesudah hari raya, itu namanya bukan THR. Tujuan diberikannya THR adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pada hari raya,” jelas Ruslan.
    Ditambahkannya, surat edaran tersebut dibuat berdasarkan inisiatif Dinsosnaker karena pemberian THR sudah rutin setiap tahun jadi tidak menunggu surat edaran dari provinsi. Pada minggu kedua bulan Agustus rencananya surat sudah disebarkan ke sekitar 100 – an perusahaan yang ada di Bangka.
        Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR karyawan harus memberitahukan ke Dinsosnaker paling tidak 2 bulan sebelum hari raya. Namun untuk di Bangka, sampai saat ini Dinsosnaker belum menerima surat ketidakmampuan perusahaan untuk membayar THR.
        "Dalam aturannya, karyawan yang bekerja diatas 1 tahun mendapatkan THR satu bulan gaji tetap, sedangkan karyawan yang bekerja dibawah 1 tahun, THR diberikan secara proporsional oleh perusaaan. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya akan mendapatkan sanksi seperti yang dimuat dalam UU nomor 14 tahun 1969," jelasnya.
    THR ini yang sudah setiap tahun diberikan jadi diperkirakan juga perusahaan sudah mengerti. Berbeda dengan upah minimum kerja (UMK) yang harus benar – benar diberitahukan setiap tahun karena UMK selalu mengalami perubahan setiap tahunnya.
    "Sedangkan THR bagi tenaga honorer atau PNS, yang mengatur itu adalah Pemda. Kami hanya mengatur THR bagi karyawan di perusahaan swasta, BUMN dan BUMD," tandasnya. (trh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More