SUNGAILIAT - Akhirnya setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Ketua KONI Kabupaten Bangka terpilih berdasarkan Musda Koni Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu Ir H Tarmizi H Saat siap melepaskan diri dari jabatannya sebagai Ketua KONI.
Pernyataan itu disampaikan kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (21/7) dan ia mempersilakan bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Kabupaten Bangka untuk menggantikannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyarankan agar jabatan Ketua KONI Kabupaten Bangka diangkat dari pihak swasta seperti pengusaha atau pelaku olahraga yang memang mau berkontribusi menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk prestasi dunia olahraga. Untuk itu, ia minta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka segera mengadakan rapat untuk pemilihan ketua KONI yang baru.
"Saya tidak masalah untuk mundur karena terpilih itu juga bukan hanya untuk senang saja, sebab jabatan itu adalah amanah," ungkapnya.
Sebelumnya ia sudah mundur dari sepakbola dan voli sebagai Ketua Pengcab . Namun menurutnya untuk Ketua Koni baru harus ada musyawarah karena saya dipilih melalui musyawarah sehingga mekanisme yang tepat adalah musyawarah luar biasa.
"Jadi tidak usah capek-capek, ancam-mengancamlah. Saya dengan ikhlas, apalagi belum dilantik tidak usah pusing-pusing orang memikirkannya, Tarmizi itu tenang kok orangnya. Jadi saya siap, tidak masalah. Jangan sampai saya juga terlalu banyak megang jabatan nanti berabe. Saya akan junjung tinggi surat edaran itu," tegas Tarmizi.
Ia justru menyarankan agar jabatan Ketua KONI Kabupaten Bangka diangkat dari pihak swasta seperti pengusaha yang memang mau berkontribusi menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk prestasi dunia olahraga di KONI.
*Dewan Pun Desak Sekda Mundur
Desakan mundur Sekda Bangka sebagai Ketua Koni Bangka ini sebelumnya sempat di utarakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Rendra Basri yang dimana berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 tertentang sistem olahraga nasional dan PP Nomor 16 Tahun 2007 menyatakan, orang yang memegang ketua KONI tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan publik.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2005 juga sudah ditegaskan pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana anggaran olahraga melalui APBD sesuai kemampuan daerah.
"Ketika kita masih melihat UU Nomor 3 Tahun 2005 tidak dijalankan masih diabaikan jangan persalahkan dewan saat Pemkab Bangka mengajukan anggaran ditolak DPRD Kabupaten Bangka," kata Rendra.
Ia menyatakan dewan tidak akan mengesahkan usulan untuk KONI maupun olahraga dimana pengurusnya masih merangkap di jabatan struktural maupun publik.
"Saya sampaikan dulu jangan sampai dewan dibilang tidak pro olahraga. Dewan tetap pro olahraga tapi ikuti aturan undang-undang sepanjang aturan yang diterapkan undang-undang itu," pungkasnya.(cr02)
1 komentar:
bgs pak Tar, itu lbh baik, dg keihklasan semua akan brjln baik, jd gak usah dipaksa2, terkait edaran menteri tu, bpk g bakal mundur dari jabatan Ketua KONI Bka, yg penting pengganti bpk hrs lebih baik,kompeten, bonafide, berkemampuan dlm sgla hal utk memajukan KONI Bka, Salut/Salam Hormat sy buat Pak Tarmizi.
Posting Komentar