SUNGAILIAT - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Bangka telah melakukan kegiatan penertiban terhadap tempat usaha perdagangan yang ada di kawasan Jalan Ahmad Yani, Imam Bonjol dan Jenderal Sudirman Sungailiat.
Dari hasil operasi tersebut Timgab yang terdiri dari berbagai instansi terkait, berhasil menjaring sekitar 200-an tempat usaha dagang, dan sekitar 80 persen dari tempat usaha dagang itu sendiri tidak punya perizinan, baik dalam bentuk SITU, SIUP dan lainnya.
Kasi Opersai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Ahmad Suherman di ruang kerjanya menjelaskan kepada Radar Sungailiat, Kamis (19/5), penertiban dilakukan agar para pengusaha baik dagang maupun jasa membangun tempat usahanya dengan tertib dan memiliki perizinan yang sah, tanpa mengganggu aktifitas kegiatan masyarakat yang lain.
"Berdasarkan pengakuan dari sebagian para pengusaha yang terjaring dan yidak melengkapi Perizinannya, dikarenakan tidak atau kurang mengerti untuk kepengurusan membuat perizinan yang diperlukan," kata Ahmad.
Ditambahkan Suherman, maka untuk sementara belum diambil tindakan tegas terhadap mereka-mereka yang terjaring itu. "Jadi untuk saat ini kita masih dalam bentuk sosialisasi agar mereka dapat segera mengurus perizinan apa saja yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha yang dilakukan," lanjutnya.
Dan pihak Satpol PP Bangka siap membantu membimbing mereka untuk membuat perizinan. Makanya dia pribadi berharap, dalam pengurusan jangan sampai ada pihak-pihak yang mempersulit, apalagi pemerintah ujarnya telah menggratiskan pembuatan SIUP dan SITU. "Dan jika ada pihak yang mempesulit atau ada yang petugas jadi calo, lapor ke kita, kita siap mengambil tindakan terhadap siapa saja yang berani nyalo," tegasnya.
Ditambahkan Suherman, dalam upaya untuk mendirikan tempat usaha bangunan harus berjarak sekitar 9 meter dari badan jalan dan tidak boleh mendirikan tempat usaha di trotoar atau di samping badan jalan.
Disamping itu juga selain dilengkapi dengan izin usaha, tempat bangunan usaha harus memiliki izIn mendirikan bangunan. "Dan untuk usaha tertentu seperti tempat cuci mobil atau motor, bengkel dan sejenisnya harus memiliki izin gangguan," tandasnya. (mg08)
0 komentar:
Posting Komentar