SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka sedang membidik bangunan liar yang berada di kawasan Stadion Orom Sungailiat.
Hal itu terlihat Kamis (15/9) ada tim yang diturunkan yang terdiri dari Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pol PP Kabupaten Bangka serta pihak Kecamatan Sungailiat.
Mereka turun terkait adanya pendirian sebuah bangunan di tanah milik pemerintah kabupaten yang berlokasi di seputaran Stadion Orom.
Kata Kabag Sarana dan Prasarana Dispora Bangka, Iswandi, bangunan itu sudah didirikan masyarakat di lahan yang merupakan aset pemkab, tanpa seizin dari pemkab maupun dari dinas terkait sendiri.
Padahal tanah Yayasan Orom itu sendiri telah diserahkan oleh pemilik Yayasan Orom ke pemerintah daerah melalui perjanjian atau MoU.
"Berdasarkan surat perjanjian atau MoU itu sendiri telah disepakai lahan yang dirikan bangunan tersebut merupakan bagian dari aset yayasan yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bangka," kata Iswandi.
Dia juga menambahkan, mengingat salah satu bagian pasal dari perjanjian yang telah disepakai antara pemerintah daerah dengan pihak Yayasan Orom, tanah yang diserahkan oleh yayasan tersebut tidak bisa diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga.
Dan apabila diserahkan ke pihak ketiga maka tanah tersebut secara otomatis akan kembali menjadi milik Yayasan Orom.
"Untuk itu kita melalui tim terpadu hari ini melakukan peninjauan ke lokasi untuk mencari tahu siapa pemilik dari bangunan yang dirikan di tanah milik pemerintah daerah tersebut, pemilik bangunan itu sendiri mengaku tanah tersebut merupakan tanah warisan dari keluarganya," tutur Iswandi.
Sementara untuk mencari solusi terbaik, kemarin tim sengaja turun ke lapangan dan mengundang warga yang mendirikan bangunan tersebut.
Selanjutnya, permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi antar dinas terkait.
Disinggung tanah aset pemerintah daerah yang berlokasi di lahan Stadion Orom itu juga saat ini telah digunakan oleh pengusaha tempat jajanan kuliner Eat and Eat sebagai tempat lahan parkir, Iswandi juga menjelaskannya.
"Memang pihak penggelola telah mengajukan izin ke pihak kita, namun karena tanah itu tidak boleh diserahkan pengelolaannya ke pihak ketiga, maka sampai saat ini surat perizinan belum dapat kita proses," katanya.
Nah, sementara ini, hanya meminjamkan lahan tersebut dalam upaya untuk menjaga kelancaran lalu lintas di seputaran tempat jajanan tersebut.
"Selanjutnya nanti akan kita bahas lebih lanjut terkait permasalahan penggunaan lahan pemkab tersebut untuk parkir dari tempat jajanan tersebut, dan kemungkinan pihak dinas terkait yang membawahi aset daerah akan mengelola sendiri untuk dijadikan pasokan bagi aset daerah," terangnya.
Sementara Pol PP yang diwakili Kasi Ops Ahmad Suherman mengatakan, jika memang bangunan didirikan tanpa dasar izin, maka jika ada perintah selaku petugas pengaman perda, Pol PP siap untuk melakukan penyetopan dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (mg08)
0 komentar:
Posting Komentar