SUNGAILIAT - Komisi C DPRD Kabupaten Bangka mempertanyakan bagaimana PT Timah dapat mengantongi izin Amdal dengan melakukan kegiatan penambangan yang menyalahi aturan.
Karena menurutnya, membuang tailing ke aliran sungai atau ke Sungai itu sangat tidak diperbolehkan.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Bangka, Amri Cahyadi saat ini memang menjadi dilematik mengenai permasalahan pertambangan, dalam Undang-undang Lingkungan Hidup aktifitas penambangan tidak boleh dilakukan minimal 50 meter dari DAS namun sebaliknya dalam Undang-undang Minerba hal tersebut dapat dilakukan.
Mengenai tuntutan warga Desa Mapur yang resah karena hilangnya sungai besar Mapur sebagai sumber kehidupan warga akibat aktifitas tambang diatas lahan IUP milik PT Timah yang berlaku hingga tahun 2025 mendatang,
Komisi C tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Mapur tersebut.
"Kita tahu bahwa limbah tambang berupa tailing itu tidak boleh dibuang ke sungai dan itu kami pertanyakan, bagaimana Amdal PT Timah dapat diperolehkan. Akan kami cek langsung ke lapangan. Ini dilematis memang dalam UU lingkungan hidup tidak bolehkan kita tambang di DAS 50 meter dari sungai tapi UU minerba memperbolehkan, dalam waktu dekat kami akan mengunjungi lapangan secara langsung bagaimana kondisinya," jelasnya.
Dikatakannya Komisi C DPRD Bangka siap mendampingi masyarakat Desa Mapur dalam mengembalikan kondisi Sungai mapur yang hilang akibat aktifitas pertambangan.
Dalam menanggapi sikap masyarakat yang akan menggunakan cara sendiri, dirinya mengimbau agar masyarakat Desa Mapur tetap memperjuangkan keinginannya dengan kepala dingin.
Hanya saja ia meminta masyarakat Desa Mapur tetap membuat laporan secara tertulis sehingga Komisi C DPRD dapat langsung menanggapi dan memperjuangkan keinginan masyarakat seperti mempertanyakan permasalahan penambangan dengan PT Timah sebagai pemilik IUP.
"Kita harap masyarakat dapat menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin. Dalam waktu dekat paling lambat Sabtu ini kami akan turun ke lapangan. Kami juga meminta masyarakat untuk membuat laporan tertulis jadi kami dapat menyikapi dengan mempertemukan masyarakat dengan PT Timah, kita akan perjuangkan keinginan kawan - kawan di Desa Mapur. Kalau PT Timah menyanggupi memperbaiki aliran sungai, saya rasa itu adalah solusi terbaik," kata Amri.
Keinginan masyarakat Desa Mapur akan diprogramkan dengan melakukan pengerukan. Namun apabila program dalam jangka pendek dilakukan pemerintah daerah tidak dapat memuaskan masyarakat maka pihaknya akan kembali mempertanyakan keinginan masyarakat yang harus dihargai dan ditindaklanjuti.
"Nanti kalau masalah puas atau tidaknya. Kita cek dulu kondisinya. Apakah prosedurnya sudah betul, Amdalnya bagaimana. Apakah ada keteledoran dari pihak penambang. Kalau iya memang merusak maka perlu ada sanksinya. PT Timah sebagai pemilik IUP harus memberi sanksi karena mereka punya rambu- rambu atau aturan penambang itu," tegas Amri.(trh)
0 komentar:
Posting Komentar