SUNGAILIAT - Meriahnya perayaan Idul Fitri 1432 H yang sebelumnya didahului oleh puasa ternyata menimbulkan permasalahan tersendiri bagi kebersihan Kabupaten Bangka.
Setidaknya volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kenanga, Kabupaten Bangka pasca Lebaran mencapai 3.600 meter kubik atau meningkat tiga kali lipat dibanding dengan hari biasa yang hanya 1.200 meter kubik.
"Meningkatkan sampah jenis non organik setelah Lebaran lebih disebabkan oleh banyak para pedagang di pasar Kota Sungailiat," Kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangka, Arman di Sungailiat, waktu lalu.
Pihaknya kata dia, melalui petugas kebersihan terus melalukan upaya maksimal pembersihan diberbagai tempat sekaligus pengangkutan sampah yang sudah ditampung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau kontener.
"Selama bulan Ramadhan, kami mengalami sedikit kewalahan menangani sampah dari berbagai tempat termasuk sampah di sepanjang jalan Jenderal Sudirman. Bahkan pada satu arah ruas jalan tersebut volume sampah mencapai lebih satu truk mobil," jelasnya.
Menurutnya, untuk menciptakan Kota Sungailiat tetap bersih dan indah, pihaknya memfokuskan pembersihan di tujuh lokasi yaitu, pasar Sungailiat, Lingkungan Nelayan, Lingkungan Nangnung, Taman Sari, Jalan Imam Bonjol, Grasi, Jalan Sudirman, Jalan A. Yani, Jalan Pemuda dan daerah lainnya.
"Untuk diseputar Kota Sungailiat, pembersihan sampah dari berbagai jenis dilakukan oleh petugas kebersihan pagi dan sore," ujarnya.
Permasalahan dalam menangani sampah kata dia, selain keterbasatan armada dan sarana pembuangan sampah yang terbatas jumlahnya, juga dipengaruhi oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan serta belum maksimalnya pemilahan sampah organik dan non organik.
"Saya mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menjaga kebersihan lingkungannya serta memilah sampah organik dan non organik sebelum dibuang di TPS," katanya.
Perihal lain permasalahannya penanganan sampah lanjut dia, belum maksimalnya penegakan Peraturan daerah (Perda) nomor 06/2005, tentang ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat sebagai lembaga berwenang.
"Saya berpendapat, jika Perda tersebut ditegakan secara maksimal setidaknya akan memberikan penyadaran kepada masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan karena dalam Perda tersebut pula tertuang sanksi bagi yang melanggarnya," katanya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat menetukan menciptakan lingkungan bersih karena tanpa ada dukungan upaya kebersihan yang diupayakan tidak akan berjalan maksimal.
"Selama ini kami telah berusaha semaksimal mungkin melakukan pembersihan diberbagai tempat, namun hendaknya pula masyarakat turut serta didalamnya," ujarnya.
Sementara Kepala Lingkungan Parit Pekir Darwanto mengatakan disamping kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih rendah, juga dipengaruhi oleh kurang kebersamaan dalam bergotong royong.
"Padahal dengan terbangunnya gotong royong dalam sebuah masyarakat maka akan memperingat mengerjakan segala sesuatu termasuk membersihkan lingkungan," katanya.
Darwanto mengakui, masyarakat Parit Pekir sebelumnya pernah membentuk organisasi peduli lingkungan yang memiliki kepedulian terhadap kebersihan lingkungan termasuk melakukan agenda rutin bergotong royong.
"Sangat disayangkan organisasi tersebut sampai dengan sekarang fakum kegiataanya," katanya. (cr03)
0 komentar:
Posting Komentar