SUNGAILIAT - Nampaknya Ketua KONI Bangka saat ini, Ir H Tarmizi H Saat, harus mundur dari jabatannya.
Pasalnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, yang ditembuskan ke gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia, tentang larangan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Maka otomatis pria yang menjabat juga sebagai Sekda Bangka yang baru saja terpilih menjadi Ketua KONI Bangka, harus mundur. Sebab jika tidak mematuhi Surat Edaran tersebut, jelas kena sanksi dan salah satunya penghentian penyaluran dana dan kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
”Karena Surat Edaran ini sifatnya segera, maka KONI Bangka harus menyelenggarakan pemilihan Ketua KONI lagi. Ketua yang terpilih dalam pemilihan bulan kemarin harus mematuhi SE Menteri Dalam Negeri ini,” jelas Mantan Ketua KONI Bangka, Drs H Taufiq Rani, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/7).
Menurutnya waktu mengadakan pemilihan Ketua KONI bulan lalu mereka belum tahu ada surat ketentuan dari Mendagri seperti itu. Dan kebetulan untuk KONI Bangka dalam pemlihan, Tarmizi terpilih menjadi ketua KONI.
Tentunya dengan keluarnya surat ini, sekarang KONI kembalikan ke Tarmizi, sebab Kalau baca sanksinya jelas dan mau tidak mau jika sekda masih ingin menduduki jabatan sekdanya, dia harus mundur dari jabatan Ketua KONI Bangka.
“Apa boleh buat dengan segala kebijakan harus melepaskan jabatan ketua KONI dan dengan segala resikonya. Tentunya resikonya musyawarah luar biasa pemilihan baru Ketua KONI Bangka. Tapi kalau terus dijalani seperti ini, artinya pura-pura tidak tahu, jelas kena sanksi,” paparnya.
Ditambahkan Taufiq Rani, Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa berkenaan dengan ketentuan tersebut, bagi pejabat struktural dan pejabat publik di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota agar tidak melakukan perangkapan jabatan pada kepengurusan kONI dan yang pada saat ini masih menjabat pada kepengurusan KONI agar segera melepaskan jabatan yang dimaksud. Kemudian bagi pejabat struktural dan pejabat publik yang tidak mengindahkan ketentuan UU nomor 3 tahun 2005 dan PP nomor 16 tahun 2007, dapat dikenakan sangsi sesuai Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 122 ayat (2) Peraturan pemerintah nomor: 16 tahun 2007. Berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan dan atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
”Jadi dengan ketentuan SE seperti itu, ketua koni Bangka terpilih, Tarmizi Saat harus segera mengundurkan diri. Toh juga belum ada pelantikan kepengurusan Koni Bangka. Kemudian segera menyiapkan pemilihan ketua koni lagi," pungkasnya. (her/bbg)
0 komentar:
Posting Komentar