SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka sampai saat ini belum bisa memulai secara penuh pembangunan pasar semi modern karena terkendala status kepemilikan tanah.
Menurut Asisten II Setda Bangka, Espada Yamin saat ditemui Radsul di Gedung Diklat Bangka Rabu (14/7) seharusnya untuk sebuah pembangunan status kepemilikan tanah adalah berupa hak pengelolaan tanah tapi selama ini yang ada merupakan hak usaha atas tanah.
"Lahan selama ini hak usaha atas tanah sedangkan pihak ketiga itu seharusnya hak pengelolaan tanah. Dan merubah situasi ini sangatlah tidak mudah," ungkap Espada.
Tapi pihak Pemkab Bangka bersama KJUB selaku pihak pengembang tetap optimis akan terlaksana tahun ini, Sehingga tidak ada kata berhenti, ataupun batal.
"Kami memastikan secara pribadi untuk tahun ini pasti bisa, sampai sekarang suah mulai digusur oleh pihak pengembang dalam hal ini KJUB Pertim," terangnya.
Masa penundaan ini diperkirakan memakan waktu 2 bulan untuk pembenahan adimistrasi. Setelah itu akan lanjut tidak ada kata tunda. Mengenai adanya tanggapan yang macam-macam misalnya masyarakat tidak setuju ia menganggap hal itu pasti ada dan tidak dapat dipungkiri namun ini semua tetap akan dilaksanakan karena memang telah direncanakan.
Dikatakannya pentingnya masalah status tanah ini karena dana manapun untuk penggunaannya nanti lahan yang diusahakan harus bersertifikat hak pengelolahan tanah baru bisa dilimpahkan ke pihak ketiga.
"Orang sering menyamakan dengan puncak (mall), itu (puncak) lain tidak sama dengan sekarang, puncak itu pada tahun 2003, sekarang peraturannnya sudah berbeda," imbuhnya.
Aturan-aturan baru untuk kerja sama dengan pihak ketiga ini tidak sembarangan berbeda dengan dulu bisa dengan sistem tunjuk saja.
"Jadi, apakah nanti sistemnya BOT atau lainnya tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur itu," pungkasnya.
Selain hal di atas, rencana pembanguan pasar semi modern Sungailiat Bangka tertunda pembangunan disebabkan karena kelengkapan proses administrasi untuk pelaksanan pembangunan.
Kata Espada untuk melakukan pembangunan pasar modern harus memiliki kejelasan menyangkut hubungan dengan pihak ke 3 terkait dengan yang akan mengelola proyek pembangunan untuk pasar modern tersebut serta kelengakapan bekas administarsi lainnya.
Oleh karena itu untuk terealisasi harus mengurus kelengkapannya dulu, setelah semua kelengkapan dapat dipenuhi baru dana tersebut dapat dikucurkan.
"Namun walau kita sedikit terlambat dalam kelengkapan administrasi, tapi tetap optimis pembangunan pasar semi modern untuk Kota Sungailiat tersebut akan terealisasi pada tahun 2011 ini, karena kita telah mengurus kelengkapan yang diminta," terangnya lagi.
Lalu katanya lagi, pembangunan pasar semi modern Sungailiat sendiri merupakan surtu proyek percontohan nasional. Makanya oleh pemerintah Pusat tersebut akan mendapat kucuran dana sebesar Rp 45 miliar melalui bantuan pengelolaan dari dana bergulir LPDB dari Kementerian Koperasi yang rencananya segera akan disalurkan ke Kopersi Jaya Usaha bersama KJUB PT Timah.;
"Untuk itu kita minta kepada masyarakat pedagang pasar Sungailiat untuk bersabar dan tidak perlu bimbang akan terjadi kegagalan lagi untuk pembanguna pasar tersebut. Karena kita yakin setelah semua proses yang diminta oleh pemerintah Pusat selesai kita laksanakan dalam waktu dua bulan ini, maka pada awal tahun 2011 pelaksanaan pembangunan pasar itu akan segera kita laksanakan," tandasnya. (cr02/mg08)
0 komentar:
Posting Komentar