RIAU SILIP - Tim Razia Gabungan Satpol PP Bangka dengan Polres Bangka kembali melakukan penertiban tambang Timah Inkonvesional (TI) kemarin (14/7) di Kecamatan Riau Silip.
Pantuan wartawan Radsul razia dilaksanakan di 2 desa yakni Desa Bernai dan Desa Tirus dan berhasil menemukan 3 orang penambang yang diduga melakukan pelanggaran dalam aktifitasnya.
Tampat pertama adalah di Desa Bernai, di sini petugas mendapatkan 2 unit mesin berskala besar dan 2 unit mesin robin yang diketahui adalah milik Amad. Petugas yang melakukan penyisiran mendapatkan mesin disembunyikan di dalam semak-semak dan tidak ada penambangan. Diduga penambangan dilakukan warga menjelang malam hari untuk mengelabui petugas.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mesin tersebut diketahui milik Amad. Tak jauh dari keberadaan mesin milik Amad petugas juga mendapatkan mesin milik Yoyok yang ditinggalkan di lokasi bekas kawasan reklamasi PT Timah. Lokasi penambangan yang sangat dekat dengan jalan raya sekitar 1 meter ini akhirnya oleh petugas kedua warga tersebut diminta membongkar mesin - mesinnya.
Kepada wartawan Amad mengaku kalau belum lama menjadi penambang baru 4 hari. Sedangkan Yoyok mengaku kalau dirinya juga adalah penambang baru yang hanya mendapatkan 5 Kg pasir timah per harinya.
Petugas melanjutkan razia ke kawasan tambang Desa Tirus, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka. Di kawasan tambang yang hanya berjarak 2 meter dari bibir jalan petugas sempat melakukan tindakan tegas dengan membongkar mesin TI berjumlah 1 unit mesin berukuran besar dan 1 unit mesin robin.
Mesin yang diketahui milik Sukri ini awalnya sempat diangkut petugas ke dalam kendaraan Dalmas. Namun setelah dilakukan perjanjian, akhirnya petugas mengurungkan membawa mesin TI tersebut dengan kesepakatan kalau Sukri tidak diizinkan menambang di kawasan tersebut. Namun apabila imbauan tersebut ternyata tidak diindahkan Sukri maka konsekuensinya tak lain Sukri harus menerima apabila petugas melakukan pembakaran ponton-ponton TI di kawasan tersebut.
Beberapa hari sebelumnya, setidaknya sebanyak 8 unit Tambang Inkonvesional (TI) apung yang ditengarai ilegal milik Achon dan Kusni yang berada di kawasan Desa Merawang, Selasa (12/7) kembali ditertibkan oleh Timgab Pemerintah Kabupaten Bangka yang beranggotakan Polres Bangka, Satpol PP, Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka.
Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangka, Dalyan Amrie penertiban yang dilakukan terhadap aktifitas penambangan ini untuk yang kedua kalinya, karena beberapa waktu lalu aktifitas penambangan apung ilegal itu sudah diperingatkan untuk tidak melakukan penambangan di daerah-daerah yang terlarang.
"Untuk sementara ke 8 unit tambang tersebut kita minta untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya karena kita masih melakukan pembinaan terhadap para penambang namun jika membandel maka akan kita ambil tindakan tegas, untuk kita lakukan proses lebih lanjut," tegas Dalyan.
Ditambahkan Dalyan pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan aktifitas penambangan, namun aktifitas penambangan harus dilakukan dengan prosedur yang benar jangan berada di lokasi terlarang seperti yang dilakukan oleh Achon dan Kusni.
Dilarang karena aktifitas penambangan yang dilakukan berada di lokasi kolong tempat serapan air, terlebih aktifitas penambangan yang dilakukan berada dekat dengan ruas jalan raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Apalagi di lokasi sekitar tempat aktifitas penambagan tersebut merupakan daerah rawan banjir, dengan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan maka akan menambah tingkat kerawanan banjir yang semangkin tinggi.
"Selain itu kolong yang berada di pinggil jalan seputaran Desa Merawang tersebut merupakan kolong untuk tempat sumber air baku, atau merupakan kolong untuk daerah serapan air," jelasnya.
Tentu kalau di seputaran kolong tersebut dilakukan aktifitas penambangan maka akan rawan terhadap bencana banjir di wilayah sekitarnya. "Ini merupakan peringatan terakhir terhadap para penambangan, jika mereka masih membandel maka kita akan melakukan tindakan tegas, tidak berupa peringatan lagi tapi akan kita tindaklanjuti ke proses hukum dan peralatan akan kita sita," tegasnya. (cr02)
Pantuan wartawan Radsul razia dilaksanakan di 2 desa yakni Desa Bernai dan Desa Tirus dan berhasil menemukan 3 orang penambang yang diduga melakukan pelanggaran dalam aktifitasnya.
Tampat pertama adalah di Desa Bernai, di sini petugas mendapatkan 2 unit mesin berskala besar dan 2 unit mesin robin yang diketahui adalah milik Amad. Petugas yang melakukan penyisiran mendapatkan mesin disembunyikan di dalam semak-semak dan tidak ada penambangan. Diduga penambangan dilakukan warga menjelang malam hari untuk mengelabui petugas.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mesin tersebut diketahui milik Amad. Tak jauh dari keberadaan mesin milik Amad petugas juga mendapatkan mesin milik Yoyok yang ditinggalkan di lokasi bekas kawasan reklamasi PT Timah. Lokasi penambangan yang sangat dekat dengan jalan raya sekitar 1 meter ini akhirnya oleh petugas kedua warga tersebut diminta membongkar mesin - mesinnya.
Kepada wartawan Amad mengaku kalau belum lama menjadi penambang baru 4 hari. Sedangkan Yoyok mengaku kalau dirinya juga adalah penambang baru yang hanya mendapatkan 5 Kg pasir timah per harinya.
Petugas melanjutkan razia ke kawasan tambang Desa Tirus, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka. Di kawasan tambang yang hanya berjarak 2 meter dari bibir jalan petugas sempat melakukan tindakan tegas dengan membongkar mesin TI berjumlah 1 unit mesin berukuran besar dan 1 unit mesin robin.
Mesin yang diketahui milik Sukri ini awalnya sempat diangkut petugas ke dalam kendaraan Dalmas. Namun setelah dilakukan perjanjian, akhirnya petugas mengurungkan membawa mesin TI tersebut dengan kesepakatan kalau Sukri tidak diizinkan menambang di kawasan tersebut. Namun apabila imbauan tersebut ternyata tidak diindahkan Sukri maka konsekuensinya tak lain Sukri harus menerima apabila petugas melakukan pembakaran ponton-ponton TI di kawasan tersebut.
Beberapa hari sebelumnya, setidaknya sebanyak 8 unit Tambang Inkonvesional (TI) apung yang ditengarai ilegal milik Achon dan Kusni yang berada di kawasan Desa Merawang, Selasa (12/7) kembali ditertibkan oleh Timgab Pemerintah Kabupaten Bangka yang beranggotakan Polres Bangka, Satpol PP, Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka.
Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangka, Dalyan Amrie penertiban yang dilakukan terhadap aktifitas penambangan ini untuk yang kedua kalinya, karena beberapa waktu lalu aktifitas penambangan apung ilegal itu sudah diperingatkan untuk tidak melakukan penambangan di daerah-daerah yang terlarang.
"Untuk sementara ke 8 unit tambang tersebut kita minta untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya karena kita masih melakukan pembinaan terhadap para penambang namun jika membandel maka akan kita ambil tindakan tegas, untuk kita lakukan proses lebih lanjut," tegas Dalyan.
Ditambahkan Dalyan pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan aktifitas penambangan, namun aktifitas penambangan harus dilakukan dengan prosedur yang benar jangan berada di lokasi terlarang seperti yang dilakukan oleh Achon dan Kusni.
Dilarang karena aktifitas penambangan yang dilakukan berada di lokasi kolong tempat serapan air, terlebih aktifitas penambangan yang dilakukan berada dekat dengan ruas jalan raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Apalagi di lokasi sekitar tempat aktifitas penambagan tersebut merupakan daerah rawan banjir, dengan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan maka akan menambah tingkat kerawanan banjir yang semangkin tinggi.
"Selain itu kolong yang berada di pinggil jalan seputaran Desa Merawang tersebut merupakan kolong untuk tempat sumber air baku, atau merupakan kolong untuk daerah serapan air," jelasnya.
Tentu kalau di seputaran kolong tersebut dilakukan aktifitas penambangan maka akan rawan terhadap bencana banjir di wilayah sekitarnya. "Ini merupakan peringatan terakhir terhadap para penambangan, jika mereka masih membandel maka kita akan melakukan tindakan tegas, tidak berupa peringatan lagi tapi akan kita tindaklanjuti ke proses hukum dan peralatan akan kita sita," tegasnya. (cr02)
0 komentar:
Posting Komentar