SUNGAILIAT - Walupun DPRD Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan dengan pihak PLN Cabang Bangka bersama dengan mitranya seperti Akli dan Aklindo namun di lapangan masih ada masyarakat yang dipungut biaya melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak mitra PLN tersebut.
Kata salah seorang anggota DPRD Bangka dari Fraksi PKS, Kurtis Ssi, untuk menyikapi sinyalir masih beroperasinya para "mafia" kelistrikan itu, DPRD Bangka bermaksud untuk membuat Pansus untuk PLN karena sebagian rekan-rekan di DPRD beranggapan belum ada keseriusan dari pihak PLN untuk menghabiskan para "mafia" kelistrikan tersebut.
"Namun kita dari Fraksi PKS masih melihat dulu kalu memang pihak PLN tidak punya keseriusan maka kita akan mendukung untuk di bentuk Pansus. Namun menurut saya lebih akan efektif Fraksi apapun yang ada di dewan ini buka pengaduan, dengan demikian kita punya bukti kuat untuk mengambil tindakan, kita siap untuk membantu masyarakat untuk membuktikan siapa sebenarnya mafia kelistrikan tersebut, setelah terbukti baru kita bawa kerana hukum," jelas Kurtis.
Tambah dia, berdasarkan pengakuan bukti yang dia dapatkan kejadian semacam itu melibatkan oknum PLN namun tidak bisa menuduh tanpa bukti yang otentik.
Maka, dia sangat berharap PLN untuk bersikap tegas untuk memberi sanksi baik oknumnya sendiri, pihak mitra kerja PLN yang telah melakukan kecurangan tersebut, dan yang terjadi ini sering dilakukan oleh pihak mitranya.
Makanya dia sangat berharap para jaringan mafia pemasangan instalasi listrik yang memeras masyarakat dapat ditindak tegasm kalau perlu tidak hanya sekedar pemutusan hubungan kerja namun harus dibawa ke jalur hukum biar ada efek jeranya.
Sementara itu Kepala Ranting PLN Bangka Budi Indriyasman menyampaikan untuk PLN sendiri sudah dengan jelas mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa yang menjadi tanggungjawab pihak PLN hanya memungut biaya pemasangan aliran dan untuk biaya sendiri telah jelas yaitu, untuk 1.300 Watt ke bawah hanya dikenakan biaya rp 750/pa.
Sedangkan untuk biaya instalatir bangunan di luar tanggungjawab pihak PLN dan itu sudah menjadi komitmen dari pihak mitra dengan pihak konsumen sesuai harga yang telah disepakati berdasarkan pertitik lampu dan titik stop kontak dan biaya MCB serta biaya jaringan pengaman sesuai yang telah ditetap oleh asosiasi kelistrikan.
Untuk harga pun telah ditetapkan secara resmi dan pihak PLN telah minta pihak mitra untuk mensosilisaikan ke masyarakat.
"Sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas biaya yang harus mereka keluarkan jadi jelas jangan sampai dibohongi dan dibodoh-bodohkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang sering mengiming-imingi janji," tambah Budi.
Tegas dia lagi, PLN hanya mempunyai hubungan kerja atau mitra kerja dengan pihak asosiasi, sementara tidak punya hubungan dengan badan usaha yang ada di asosiasi.
Yang sering melanggar tersebut pihak badan usaha yang ada di asosiasi jadi yang berhak untuk mencekal atau yang menghukum oknum yang ada di badan usaha yang melanggar, yaitu pihak asosiasi bukan pihak PLN.
Namun PLN sendiri akan memberi peringatan tegas kepada pihak asosiasi untuk memberi sanksi kepada oknum badan usaha yang di bawahinya karena selama ini yang terus dijelekkan dan dikambing hitamkan justru pihak PLN. (mg08)
0 komentar:
Posting Komentar