SUNGAILIAT – Setidaknya sebanyak 8 unit Tambang Inkonvesional (TI) apung yang ditengarai ilegal milik Achon dan Kusni yang berada di kawasan Desa Merawang, Selasa (12/7) kembali ditertibkan oleh Timgab Pemerintah Kabupaten Bangka yang beranggotakan Polres Bangka, Satpol PP, Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka.
Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangka, Dalyan Amrie penertiban yang dilakukan terhadap aktifitas penambangan ini untuk yang kedua kalinya, karena beberapa waktu lalu aktifitas penambangan apung ilegal itu sudah diperingatkan untuk tidak melakukan penambangan di daerah-daerah yang terlarang.
"Untuk sementara ke 8 unit tambang tersebut kita minta untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya karena kita masih melakukan pembinaan terhadap para penambang namun jika membandel maka akan kita ambil tindakan tegas, untuk kita lakukan proses lebih lanjut," tegas Dalyan.
Ditambahkan Dalyan pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan aktifitas penambangan, namun aktifitas penambangan harus dilakukan dengan prosedur yang benar jangan berada di lokasi terlarang seperti yang dilakukan oleh Achon dan Kusni.
Dilarang karena aktifitas penambangan yang dilakukan berada di lokasi kolong tempat serapan air, terlebih aktifitas penambangan yang dilakukan berada dekat dengan ruas jalan raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Apalagi di lokasi sekitar tempat aktifitas penambagan tersebut merupakan daerah rawan banjir, dengan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan maka akan menambah tingkat kerawanan banjir yang semangkin tinggi.
"Selain itu kolong yang berada di pinggil jalan seputaran Desa Merawang tersebut merupakan kolong untuk tempat sumber air baku, atau merupakan kolong untuk daerah serapan air," jelasnya.
Tentu kalau di seputaran kolong tersebut dilakukan aktifitas penambangan maka akan rawan terhadap bencana banjir di wilayah sekitarnya. "Ini merupakan peringatan terakhir terhadap para penambangan, jika mereka masih membandel maka kita akan melakukan tindakan tegas, tidak berupa peringatan lagi tapi akan kita tindaklanjuti ke proses hukum dan peralatan akan kita sita," tegasnya. (mg08)
Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangka, Dalyan Amrie penertiban yang dilakukan terhadap aktifitas penambangan ini untuk yang kedua kalinya, karena beberapa waktu lalu aktifitas penambangan apung ilegal itu sudah diperingatkan untuk tidak melakukan penambangan di daerah-daerah yang terlarang.
"Untuk sementara ke 8 unit tambang tersebut kita minta untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya karena kita masih melakukan pembinaan terhadap para penambang namun jika membandel maka akan kita ambil tindakan tegas, untuk kita lakukan proses lebih lanjut," tegas Dalyan.
Ditambahkan Dalyan pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan aktifitas penambangan, namun aktifitas penambangan harus dilakukan dengan prosedur yang benar jangan berada di lokasi terlarang seperti yang dilakukan oleh Achon dan Kusni.
Dilarang karena aktifitas penambangan yang dilakukan berada di lokasi kolong tempat serapan air, terlebih aktifitas penambangan yang dilakukan berada dekat dengan ruas jalan raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Apalagi di lokasi sekitar tempat aktifitas penambagan tersebut merupakan daerah rawan banjir, dengan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan maka akan menambah tingkat kerawanan banjir yang semangkin tinggi.
"Selain itu kolong yang berada di pinggil jalan seputaran Desa Merawang tersebut merupakan kolong untuk tempat sumber air baku, atau merupakan kolong untuk daerah serapan air," jelasnya.
Tentu kalau di seputaran kolong tersebut dilakukan aktifitas penambangan maka akan rawan terhadap bencana banjir di wilayah sekitarnya. "Ini merupakan peringatan terakhir terhadap para penambangan, jika mereka masih membandel maka kita akan melakukan tindakan tegas, tidak berupa peringatan lagi tapi akan kita tindaklanjuti ke proses hukum dan peralatan akan kita sita," tegasnya. (mg08)
0 komentar:
Posting Komentar