SUNGAILIAT – Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nanti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka masih membenahi berbagai persoalan termasuk mengenai daftar pilih. Hal ini dikarenakan untuk beberapa wilayah di kabupaten Bangka terjadi persoalan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pangkalpinang seperti yang terjadi dengan warga desa Kace dan Kace Timur Kecamatan Mendobarat.
Nantinya KPUD Bangka meminta KPUD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi mediator, guna mengatasi persoalan tersebut agar tidak menjadi masalah yang fatal saat pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel nanti. Jadi, nantinya untuk persoalan Kace KPUD Bangka akan berkonsultasi dengan KPUD provinsi.
“Untuk membenahi data penduduk domainnya pemda, maka kami minta pemda untuk menyelesaikannya. Tapi kalau tidak bisa diatasi pemda 100 persen maka kami minta KPUD provinsi jadi mediatornya," kata Ketua KPUD Bangka Matzen Matyasin saat ditemui Radsul di ruang kerjanya.
Kalau berdasarkan identitas kependudukan maka pendaftaran dilakukan KPU Kota Pangkalpinang, kalau berdasarkan domisili bagi warga Kace dan Kace Timur yang tinggal enam bulan di sana maka KPU Kabupaten Bangka yang akan melakukan pendataan.
“Namun karena ini antar kabupaten dengan kota maka kami berharap KPU provinsi jadi mediator," terang Matzen.
Dikatakannya, KPUD Bangka telah melapor ke KPUD Provinsi Kepulauan Babel, hanya saja masih memberikan kesempatan kepada Pemkab Bangka untuk melakukan penertiban pendataan kependudukan ini. Menurutnya, solusi untuk mengatasi masalah tergantung kesepakatan dengan KPUD Kota Pangkalpinang berdasarkan domisili atau data identitas kependudukan.
Mata pilih di Desa Kace dan Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Februari 2012 mendatang terancam ganda bahkan hilang hak pilihnya.
"Hal tersebut dikarena sebagian masyarakat di kedua desa tersebut memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pangkalpinang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota setempat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangka, Mat Yen Mat Yazin, di Sungailiat, Rabu.
Dikatakan, berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pemilihan kepala daerah, masyarakat yang berhak menyampaikan suara dalam pemilihan adalah, memiliki KTP, tinggal di daerah itu minimal enam bulan, usia atau pada hari pemilihan usia genap 17, menikah atau pernah menikah.
"Kalau dilihat dari dokumen administrasi kependudukan, masyarakat Desa Kace dan Desa Kace Timur pemegang KTP Kota Pangkalpinang berhak didata oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, namun sebaliknya jika dilihat dari domisilinya maka yang bersangkutan berhak didata oleh Pemerintah Kabupaten Bangka," jelasnya.
Menurutnya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari terutama pada pemilihan Gubernur dan Wakilnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun pengumpulan data dari Dukcapil Kabupaten Bangka.
"Data sementara jumlah masyarakat yang berhak memilih di Desa Kace sebanyak 3.530 mata pilih dengan delapan Tempat Pemilihan Suara (TPS) dan Desa Kace Timur sebanyak 2.629 pilih dengan enam TPS," jelasnya.
Terkait dengan kondisi masyarakat Desa Kace dan Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, dan penduduk pendatang umumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 18 April 2011, nomor: 470/333/Dukcapil/2011, tentang pengaturan penduduk pendatang.
"Untuk jumlah mata pilih tetap pada pemilihan Gubernur dan wakilnya mendatang, saya memperkirakan jumlah mata pilih sebanyak 200 ribu atau naik sekitar lima persen dibandingkan dengan pemilihan Presiden 2009 yang hanya 188.691 mata pilih," katanya.
Dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakilnya mendatang, lanjut dia, program kegiatan baik teknis maupun administrasi disusun oleh KPU Provinsi Bangka Belitung, sedangkan pihaknya hanya sebantas membantu pelaksanaan kegiatan.(cr02)
0 komentar:
Posting Komentar