SUNGAILIAT - Beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Bangka sudah mulai berangsur berjalan. Tapi tak semuanya berjalan beriring karena ada yang belum bisa dilaksanakan.
Nah, mengingat adanya proyek yang berjalan dan ada yang belum, DPRD Kabupaten Bangka buru-buru menyikapi hal tersebut. Salah satu anggota Komisi C, Ir Agung Setiawan mengingatkan kepada pemerintah daerah, agar persoalan pelelangan jangan sampai berulang-ulang dan menghabiskan waktu.
"Untuk itu disarankan agar bupati atau kepala daerah membuat peraturan bupati atau peraturan daerah. Sehingga proyek dalam pengerjaannya tidak tertunda, hanya karena lelang berulang kali. Kalau semua bisa diatur pelaksanaannya, semua proyek yang dikerjakan jadi baik, yaitu tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran," itu kata Agung Setiawan, saat ditemui wartawan, Rabu (18/5) di ruang kerjanya.
Dia mengatakan juga memang dewan harus mengakui bahwa semua proyek rata-rata sudah dilaksanakan, namun tidak merata semua bisa dikerjakan. Karena ada beberapa proyek yang sampai hari ini tertunda pelelangannya atau pelelangannya sampai dilakukan 3 kali. Seperti proyek pembangunan jalan di Jalan Harapan, itu sampai lelang 3 kali, namun juga belum tuntas.
Kalau berkaca dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010, yang belum dimunculkan seperti ini, terhadap perubahan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 tahun 2003, seharusnya bupati sebagai kepala daerah membuat peraturan Bupati (Perbup) tentang hal-hal yang tidak diatur dalam Keppres tersebut. Atau dibuat peraturan daerah, sehingga setiap kegiatan yang menyangkut pembangunan bisa dilaksanakan.
“Contohnya kalau sampai pelelangan 2 kali tidak bisa dilaksanakan, dan untuk ke 3 kali bisa saja langsung ditunjuk atau diambil dari perusahaan yang ikut lelang menawarkan dan perusahaan kecil bisa ditingkatkan jadi menengah atau besar,” katanya.
Ditambahkannya, Kalau berulang-ulang dilelang, berarti makan waktu sampai 20 hari bahkan lebih dan habislah pelaksanannya. Apalagi mengingat dengan kondisi musim hujan, kalau dipaksakan pengerjaannnya, hasil pelaksanaan jadi jelek, mutunya berkurang. Kalau semua bisa diatur pelaksanaannya jadi baik, yaitu tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.
“Jadi harus dibuat peraturan bupati tentang hal-hal yang diatur dalam jasa kontruksi tentang pelelangan itu. Yang penting peraturan dibuat tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” pintanya lagi.
Agung juga mengatakan, kalau pengerjaan pekerjaan yang hotmik, itu harus memakai AMP (Aspal Missing Plan), yaitu semacam mesin pengaduk aspal, celakanya kontraktor kecil tidak akan punya peralatan seperti itu dan yang punya adalah kontraktor menengah ke atas. Kalau yang kecil tidak mampu melaksanakan pekerajaan berilah kepada yang lebih besar. (her/bbg)
0 komentar:
Posting Komentar