SUNGAILIAT - Hasil konsultasi DPRD Kabupaten Bangka ke Kementerian Perdagangan di Jakarta, ekspor mineral ikutan dari hasil penambangan timah yang diambil satu izin usaha penambangan timah, tidak diperbolehkan.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Rendra Basri Senin (21/11), jadi menurut Rendra ekspor untuk mineral ikutan tersebut dilarang karena berdasarkan Undang-undan no 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Selain itu ketentuan mineral ikutan ini juga diatur dalam PP no 23 tahun 2010 terkait tentang kegiatan usaha penambangan mineral dan batu bara, sementara sampai saat ini Kabupaten Bangka belum mengeluarkan izin khusus penambangan untuk mineral ikutan," jelas Rendra.
Jadi jelas referensi yang didapatkan dari hasil konsultasi itu, baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Pertambangan, bahwa ada larangan keras untuk pengeksporan mineral ikutan tanpa IUP tersendiri, jadi kalau yang IUP-nya mengatakan untuk penambangan timah, maka yang boleh diambil itu timah bukan mineral ikutannya bisa diikutsertakan.
Ditambahkan Rendra, mineral ikutan bisa dimanfaatkan untuk ditambang dan hasilnya bisa diekspor, jika usaha penambangan menggunakan izin IUP penambangan tersendiri, terkait dengan hasil mineral ikutan yang ditambang.
"Dan hasil konsultasi ini sendiri nantinya akan kita jadikan referensi bagi para anggota Pansus kita, yang tergabung dalam Pansus PT BGM, dalam mengambil keputusan dalam pansus terkait masalah PT BGM," ungkapnya.
Ditegaskan Rendra, bukan ada aturan untuk melarang adanya ekspor mineral ikutan tapi dilarang karena mineral ikutan itu tidak bisa di tambang, atau dieskpor selagi izinnya menggunakan izin penambangan timah, jadi mineral ikutan bisa ditambang dengan izin tersendiri, terkait dengan izin penambangan yang berkaitan dengan mineral ikutan itu. (j0i)
0 komentar:
Posting Komentar