Selasa, 22 November 2011

Polisi Amankan Pengedar Barang Haram

SUNGAILIAT - Lagi, Kepolisian Polres Bangka melalui  Satuan Narkoba Polres Bangka Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, berhasil mengamankan barang haram, jenis ganja.
Sekaligus berhasil mengamankan Sudirman alias Sudi (49) yang merupakan seorang buruh, yang tinggal di lingkungan Parit Pekir Sungailiat, lantaran Sudi diduga menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 48 paket (48 am) kecil, di dalam rumahnya Kamis kemarin (17/11).
Kronologis penangkapan yang diperoleh oleh Radsul, bermula Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena kerap terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
Lalu Polisi pun meluncur serta melakukan penyelidikan ke lapangan guna menindaklanjuti atas laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan di lapangan.
Akhirnya Polisi mendapatkan bukti yang kuat Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Sudi berikut, barang buktinya sebanyak 48 paket daun ganja kering, siap jual yang disimpan di dalam plastik hitam.
Sudi pun tak dapat mengelak dan berkutik setelah polisi mendapatkan barang bukti. Atas perbuatannya tersebut langsung digiring ke Mapolres Bangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak Cuma itu saja, masih dalam waktu yang sama Polisi pun berhasil menggagalkan pesta narkoba di kawasan tempat hiburan malam Pantai Batu Bedaun Sungailiat sekitar pukul 21.00 WIB. Di sana petugas berhasil meringkus 3 orang tersangka di tempat yang berbeda, awalnya petugas menciduk Dedy (31) warga Jalan Matras Sungailiat ketika hendak menghisap sabu.
Bersama Dedy petugas pun ikut mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dari tangannya.
Dan dari tertangkapnya Dedy, petugas mengantongi nama Joni dan Kiki yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut . Tak lama berselang, kedua tersangka Joni dan KIki langsung diamankan di rumah keduanya masing - masing.
Kapolres Bangka, AKBP. Asep Ahdiatna,SIK,MH melalui Kabag Operasional polres bangka Kompol Jojo Sutarjo, saat ditemui berbagai media Senin kemarin (21/11) di ruang kerjanya mengatakan membenarkan penangkapan 4 tersangka narkotika tersebut.
Dikatakannya lagi keempat tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narotika di 2 tempat tersebut. Setelah dicek ternyata penyelidikan pun benar," tukasnya. (cr05)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More