BELINYU - Tim terpadu dari pihak Satpol PP Kabupaten Bangka bersama dengan instansi terkait lainnya, melakukan pemantauan sekaligus penertiban, terhadap perizin usaha yang ada di di Kawasan pertambangan Parit 19 kecamatan Belinyu, Senin, 21/11 kemarin.
Kasi Samapta Sat Pol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Fauzi mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara terpadu oleh pihak Deperindag, Sinas Kesehatan, BLH dan Kecamatan Belinyu sesuai dengan surat instruksi dari Bupati Kabupaten Bangka.
Dikatakannya dalam penertiban kali ini pihaknya berhasil mengamankan berbagai botol minuman yang beralkohol tanpa memiliki perizinan dalam perdagangan.
Sebanyak 90 kaleng bir, 32 botol bir merek Angker, 4 botol Guiness dan 20 kaleng Guiness, yang ada di warung milik Rd warga Dusun Air Anget Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu, selain itu juga tim berhasil mengamankan beberapa kaleng minuman merek Kratingdaeng dan Susu cap Beruang karena diduga ilegal.
"Dalam penertiban kali ini ada puluhan botol minuman keras yang kami sita, karena tidak memiliki perijinan perdagangan, ada juga beberapa minuman kaleng juga kami lakukan penyitaan, karena dinilai oleh pihak Disperindag Kop Kabupaten Bangka Ilegal," jelasnya.
Ditambahkannya untuk barang sitaan tersebut diamankan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut." Untuk sementara barang bukti telah kami amankan di kantor, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.(trh)
0 komentar:
Posting Komentar