SK Bupati Turun Kemarin
SUNGAILIAT - Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangka melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 300/0965/SATPOL/ 2011, per 15 Juni 2011 dengan resmi menghentikan aktifiTas Karaoke Batu Bedaun.
Karena berdasarkan hasil razia dari Tim Gabungan Pemkab Bangka hari Rabu (8/6) karaoke itu dalam menjalankan aktifitasnya tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah atas pendirian karaoke.
Kata Kasi Operasional Pol PP Bangka, Ahmad Suherman di ruang kerjanya kemarin mengatakan, sementara surat izin usaha yang dimiliki oleh pengelola hanya surat izin untuk pengelolaan pembangunan hotel, yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Bangka pada tahun 1997 silam. "Dan bukan surat izin untuk melakukan aktifitas karaoke dan hiburan malam lainnya. Apalagi karaoke ini tidak punya kepemilikan izin operasional usaha kepariwisataan," kata Herman.
Yang lebih disesalkan lagi katanya, karaoke itu disinyalir sebagai tempat untuk kliennya melakukan kegiatan pengkonsumsian barang-barang terlarang seperti miras dan narkoba. "Sesuai dengan hasil razia yang telah kita lakukan itu, kita berhasil menemukan pengunjung karaoke membawa obat terlarang seperti ekstasi dan sabu-sabu. Di samping itu juga, karaoke ini jualan minuman beralkohol tanpa izin pula," sesalnya.
Lanjut Herman, penghentian tersebut adalah perintah langsung dari Bupati Bangka karena berdasarkan ketentuan yang ada, memang telah jelas bahwa pengelola tempat hiburan itu telah menyalahi izin usaha yang telah diberikan pemerintah setempat. "Ini bangunan hotelnya sendiri belum ada, eh malah karaokenya duluan yang ada, kok investor hotelnya kebalik gitu," katanya sambil geleng-geleng kepala, sambil berkata bahwa tindakan razia mereka tidak akan berhenti sampai di Karaoke Batu Bedaun saja, tapi juga akan tetap mereka sisir ke cafe-cafe serta tempat hiburan lainnya, jadi, tunggu saja katanya.
"Makanya kami ingatkan kepada pengelola cafe dan tempat hiburan lainnya, yang tidak memiliki perizinan resmi, mohon untuk menghentikan aktifitasnya secepat mungkin. Karena kita akan terus merazia aktifitas karaoke, tempat hiburan maupun cafe yang ditengarai tidak berizin. Pokoknya akan kita hentikan," tegasnya.
Dia mengingatkan lagi, kemungkinan Pol PP akan mengambil sikap tegas terhadap segala aktifitas karaoke yang bukan merupakan fasilitas dari hotel berbintang. Karena dia menengarai masih banyak karaoke yang bukan fasilitas hotel berbintang memiliki izin kepariwisataan tapi tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras. Karena menurut Herman, anggapan masyarakat selama ini minuman keras seperti jenis bir itu bisa bebas diperjualbelikan, padahal berdasarkan Perda Kabupaten Bangka, jelas minuman beralkohol jenis bir sekalipun adalah termasuk golongan A, yang mengartikan harus ada izin penjualan retribusi minuman keras. "Maka kita ingatkan, kepada pengelola karaoke untuk melengkapi kegiatan usaha karaokenya dengan izin penjualan retribusi minuman beralkohol," kata dia.
Karena menurut hemat Herman, tidak berarti aktifitas karaoke itu harus menjual minuman keras. "Jadi, kalau mau jual miras harus melengkapi perizinan, silakan tanya pemkab bagaimana cara mengurus izin penjualan miras itu," usulnya. Diberitakan sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangka mendukung penuh keputusan yang bakal diambil oleh Sat Pol PP Pemkab Bangka, yang akan menghentikan segala macam aktifitas di karaoke Batu Bedaun.
Dukungan itu diberikan karena tidak lain, cafe itu cukup bandel, setelah beberapa waktu lalu cafe tersebut turut terjaring dan tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk pengoperasian kegiatan hiburan malam dan hiburan karaoke itu sendiri. (mg08)
0 komentar:
Posting Komentar