SUNGAILIAT - Ternyata penegasan dari Pol PP Kabupaten Bangka bahwa mengurus segala sesuatu untuk izin usaha dimudahkan dan tidak dipersulit, berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan masyarakat. Untuk mengurus izin usaha di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Bangka banyak warga yang melapor tingkat kesulitan itu. Kata Kasi Operasional Satpol PP Bangka Ahmad Suherman Sip MH, bahwa ada 6 warga datang melapor mengenai pembuatan izin usaha dipersulit. "Untuk itu seharusnya KPT jangan seperti itu, kalau toh memang warga sudah beritikad baik mau membuat surat izin usaha tolong dipermudah. Jangan sampai warga mengeluh, tidak mau membuat surat izin usaha karena dipersulit dalam mengurus pembuatan surat izin usaha. Mereka yang datang rata-rata warga yang membuka usaha di pinggir jalan, Ahmad Yani, Jalan Pemuda dan Jalan Imam Bonjol seputar Kota Sungailiat," kata Ahmad. Dijelaskan bahwa Satpol PP dalam melakukan penertiban, terhadap para pedagang yang buka usaha tanpa izin usaha di lokasi pinggir jalan, selalu mengatakan harus ada surat izin dan membuat surat izin mudah dan cepat. Untuk itu warga yang buka usaha dan tidak memiliki surat izin usaha harus membuat surat izin usaha dari pada repot jika ada penertiban. ”Sekarang warga sudah datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk membuat surat izin usaha, tapi sepertinya dipersulit dan urusannya berbelit-belit, gimana ni,” katanya. Sementara menanggapi persoalan tersebut, Kepala KPT Kabupaten Bangka, R Gunawan ketika dikonfirmasi ke ruang kerjanya menjelaskan, bahwa ada persoalan lain, dan masyarakat harus bersabar, karena permohonan izin masih kita tampung, tapi belum bisa kami proses. Karena masih menunggu intruksi atau keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah, ”Jadi kita tidak mempersulit, namun menunggu keputusan pemerintah. Sedang warga yang membuka usaha di pinggir jalan dan sekarang mengurus izin itu, lokasinya tidak cocok dan melangar aturan,” ujarnya. Dijelaskan Gunawan, ceritanya begini, pemerintah daerah menurunkan tim untuk melakukan penertiban izin usaha di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Imam Bonjol. Karena warga yang membuka usaha di tiga lokasi jalan tersebut, dinilai tidak tepat dan pada hasil rapat ditegaskan, menurut pandangan pemerintah daerah yang untuk buka usaha dipinggir jalan 3 lokasi tersebut tidak cocok ditempati untuk buka usaha. Kemudian dalam penertiban tim pemda ditemukan ada yang memiliki izin dan ada yang tidak mengantongi surat izin. Kemudian disimpulkan bahwa untuk perpanjangan izin di 3 lokasi jalan itu sementara ditunda, apalagi untuk buat izin baru dan ini merupakan hasil keputusan rapat. “Memang kita khawatir, keputusan penundaan mengeluarkan izin tersebut pasti akan mengganggu kinerja KPT, namun ini keputusan tim pemda. Tentunya kami juga tidak sembarangan mengeluarkan izin. Jangan sampai kita membuat izin, kemudian pemerintah daerah tidak setuju atau bertentangan dengan atuaran pemerintah. Disisi lain kita harus melayani masyarakat dan disisi lain harus mengikuti aturan. Makanya untuk sementara waktu, pembuatan izin usaha yang baru distop dan yang lama jangan diperpanjang untuk 3 lokasi jalan dan menunggu pendataan lebih lanjut,” tegasnya. Ditambahkan dengan keputusan tersebut, kami yakin masyarakat pasti akan keberatan, dan menuding kami mempersulit pembuatan surat izin usaha. Padahal tidak seperti itu. Kemudian pada tanggal 13 Mei 2011 kita membuat surat ke Bappeda, mohon membuat pengakajian tata ruang di 3 lokasi jalan tersebut. Dengan begitu ada pedoman di KPT untuk memberikan izin. Seperti dilokasi ini boleh atau tidak dan mana saja tempat-tempat yang diizinkan untuk berdagang? Kami berharap juga warga masyarakat yang buka usaha dibawah jalur Sutet harus menghentikan kegiatan disitu. Karena tanah dibawah Sutet itu milik PT Timah dan punya atuaran, tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang lain. “Masyarakat harus bersabar dan permohonan izin masih kita tampung tapi belum bisa kami proses, masih menunggu intruksi atau keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah,”harapnya. Dikatakan juga oleh Gunawan, bahwa kajian dari Beppeda yang kami minta sampai saat ini juga belum ada balasan. Sebab kajian dari bappeda penting untuk pegangan KPT dan jangan sampai kita membuat proses izin masyarakat, tapi kemudian hari kami disalahkan oleh pemerintah daerah. Seperti contohnya beberapa warga masyarakat membuka usaha di depan rumah dinas bupati dan atuarannya tidak dibolehkan. Sampai sekarang kita tidak berani memproses, tapi seharusnya pemerintah daerah juga memberi petunjuk kepastiyan kepada kami. Bahwa lokasi tersebut tidak boleh, ”Mohon masyarakat untuk bersabar dan kami sangat memahami dengan warga masyarakat yang mau mengurus izin,” tandasnya. (her/bbg)
0 komentar:
Posting Komentar