Rabu, 03 Agustus 2011

PDIP Minta Tinjau Lagi SE Bupati

SUNGAILIAT - Menyikapi Surat Edaran Bupati Bangka yang isinya selama bulan Ramadhan tempat hiburan tidak boleh beroperasi sebulan penuh ditanggapi oleh Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Bangka.
    Menurut mereka pemerintah daerah diminta untuk arif dan bijaksana dalam mengeluarkan surat edaran.
    Sebab masih bisa mencari solusi lain untuk tidak mematikan rezeki orang lain. Menurut Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Bangka, Herman Suhadi SSos, bahwa mereka sangat berharap pemerintah arif dan bijaksana dalam mengeluarkan surat edaran. "Karena kita tahu bahwa komponen-komponen dalam dunia hiburan itu banyak komponennya, seperti  tenaga kerja, pedagang dan tempat  hiburan itu sendiri," kata dia.
    Makanya, dia berpikir bagaimana jika memilah dan memlih yang terbaik agar tidak merugikan masyarakat kecil. Karena tidak bisa menutup rezeki orang dan mereka juga melaksanakan ibadah puasa dengan tenang, serta  mereka juga ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
    "Kalau mereka langsung tidak bekerja, apa yang terus akan terjadi,” ungkap Herman Suhadi.
    Jelas dia lagi, selaku wakil rakyat, minta ada kearifan dan kebijaksanaan, karena satu sisi peraturan ditegakan dan di satu sisi lain kesempatan teman-teman untuk mendapatkan rezeki tidak tertutup sama sekali.     Tentunya  ada pengaturan yang baik dan ada kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan para penyelenggara tempat hiburan tersebut. "Kalau kita ambil pengalaman tahun lalu, mungkin  3 hari puasa mereka diliburkan, atau seminggu, itu suatu solusi yang bijak dan kami dari fraksi PDI-Perjuangan partainya wong cilik mengajak berdialog bersama-sama, mari kita berkomunikasi," pintanya.
    Selain itu juga Fraksi PDIP minta para pengusaha hiburan berdiskusi dengan Fraksi PDIP yang akan menjadi mediator. "Tapi mari kita atur peraturan sebaik-baiknya tanpa merugikan orang lain,” paparnya.
    Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Bangka H Yuroni Yazid SE berharap selama bulan Ramadhan menghormati orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
    "Kalau memang ada pengusaha hiburan yang mau buka, silakan mengajukan, nanti akan kita pertimbangkan. Tapi surat edaran bupati  tetap seperti  itu dan tidak bisa dirubah,” pungkasnya. (her/bbg)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More