Selasa, 14 Juni 2011

Yo, Binasakan Karaoke Rese'

SUNGAILIAT - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangka mendukung penuh keputusan yang bakal diambil oleh Sat Pol PP Pemkab Bangka, yang akan menghentikan segala macam aktifitas di karaoke Batu Bedaun.
    Dukungan itu diberikan karena tidak lain, cafe itu cukup bandel, setelah beberapa waktu lalu cafe tersebut turut terjaring dan tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk pengoperasian kegiatan hiburan malam dan hiburan karaoke itu sendiri.
    Dukungan itu disampaikan sendiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkab, Asep Setiawan kepada Radsul, Sabtu (18/6) di sela-sela acara di Rumah Dinas Bupati Bangka. "Kita memang telah mengeluarkan izin untuk hotel, namun sudah sekian lama hotel itu tidak juga terbangun dan beroperasi," kata Asep.
    Malah katanya izin hotel yang telah dikeluarkan oleh pemkab disalahgunakan untuk membuka kegiatan hiburan malam seperti karaoke. "Pihak kita beberapa kali memanggil pengelola untuk menghadap, namun pihak pengelola sendiri rupanya tidak pernah datang untuk hadir di rapat yang telah kita layangkan melalui surat resmi," sesal dia.
    Ditambahkan Asep, untuk kelengkapan fasilitas hotel memang ada fasilitas tempat hiburannya, namun kalau hotelnya sendiri belum dibangun dan beroperasi, lalu surat izin yang dikeluarkan Pemkab Bangka malah dibikin tempat hiburan malam, itu kata Asep sama saja dengan menyalahi surat izin tersebut.
     "Jadi upaya yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pemkab Bangka melalui Pol PP Bangka untuk menghentikan aktifitas karaoke Batu Bedaun, kita dukung sepenuhnya sampai pengelola dapat mentaati ketentuan hotel hotel dan restorannya berdiri, kalau sudah, baru kita izinkan untuk membuka tempat hiburan seperti karaoke tadi," ungkapnya.
    Sementara Kasat Pol PP Bangka, Daylan Amrie mengatakan dihentikannya aktifitas dari karaoke Batu Bedaun itu sendiri karena memang pengelola telah menyalahi aturan dari izin yang diterbitkan oleh Pemkab Bangka, di mana izinnya mendirikan hotel malah dibangun karaoke, sementara hotelnya jangankan bangunan, pondasi saja entah di mana kata Daylan.
    "Jadi jelas aktifitas karaoke itu sendiri ilegal, tidak jelas peruntukannya yang seharusnya disesuaikan dengan perizinan karaoke itu sendiri. Jelas-jelas ini telah menyalahi aturan, kita minta agar sementara aktifitas di situ dihentikan," tegasnya.
    Pol PP sendiri masih kata Daylan telah melayangkan surat ke Bupati Bangka dan tinggal menunggu surat penuturpan dari bupati turun. Kalau surat itu sudah di tangan Pol PP maka jangan harap karaoke itu akan tetap berjalan. "Karena akan langsung kita tutup," janjinya.
    Apalagi kata Daylan, selain karaoke itu tidak berizin, ditambah lagi karaoke itu dijadikan tamunya sebagai tempat dan fasilitas untuk mengkonsumsi barang terlarang. Seperti yang ditemukan oleh tim gabungan, ada ineks dan sabu-sabu. (mg08)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More