SUNGAILIAT - Sebagian besar desa di Kabupaten Bangka telah menerima Anggaran Dana Desa (ADD), karena saat ini sudah cair.
Dari 61 desa yang ada di Kabupaten Bangka tinggal enam desa saja yang belum menerima ADD sebab masih terkendala administrasi yang harus diperbaiki.
Sudah terpantaunya pencairan ini juga berdasarkan yang didapatkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bangka melalui hasil laporan kecamatan, yang melakukan pemantauan terhadap beberapa desa. Itu yang disampaikan Kepala BKPMD Bangka melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Syamsulrizal saat ditemui Radsul di ruang kerjanya, Selasa (14/6).
"Pencairan sudah banyak, mungkin sekitar 70%, ADD keseluruhan senilai Rp 20.433.395.000. Ada beberapa desa yang belum bisa mendapatkan ADD karena diantaranya belum menyelesaikan persoalan administrasi seperti Surat Pertanggungjawaban (SPj) ataupun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Sementara (RAPBS) desa yang masih perlu diperbaiki," kata Syamsulrizal.
Ia juga mengungkapkan untuk enam desa yang belum dapat mencairkan ADD tersebut adalah Puding Besar, Saing, Kota Waringin, Petaling, Penagan, dan Air Buluh. Namun persoalannya tidak terlalu rumit karena hanya sebatas perbaikan sehingga dalam waktu dekat akan segera dapat diselesaikan.
Kendala keterlambatan ini juga disebabkan untuk desa yang sedang kekosongan aparatur desa, khususnya sekretaris desanya. Untuk itu BKPMD sudah merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk segera mengisi kekosongan sekdes tersebut.
"Sebab, sebenarnya itulah fungsi sekretaris desa, salah satunya untuk membuat pengajuan ADD disamping administrasi desa lainnya yang ia pahami," katanya.
Selain itu juga pembayaran honor aparatur negara termasuk kades sudah diselesaikan termasuk yang dirapel sampai bulan Maret sebanyak 3 bulan. Untuk kades pun sudah dibayarkan sesuai dengan ketetapan kenaikan gaji Rp 1,6 juta. Selanjutnya penggunaan ADD akan diawasi untuk menghindari penyelewengan, BPMPD Bangka akan bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk melakukan pengawasaan penggunaan dana ADD agar di dunakan benar-benar untuk pembangunan masyarakat di desa tersebut.
Alokasi Dana Desa (ADD) sendiri adalah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pengalokasian itu dimaksudkan untuk meningkatkan peran pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Penyediaan ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan itu sendiri, berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintahan desa dinilai sebagai lini terdepan maka kedudukannya sangat strategis. Mempercepat kemandirian desa melalui ADD juga mempercepat pembangunan daerah. Sisi lain, pemberdayaan masyarakat desa juga mengurangi sebagian beban pemerintah daerah dalam urusan birokrasi. Apalagi sudah diamanahkan dalam UU nomor 32 tahun 2004, PP nomor 72 tahun 2005, serta beberapa Permandagri tentang ADD dan lain sebagainya. (cr02)
0 komentar:
Posting Komentar