SUNGAILIAT - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka, Ratno Daeng meminta kepada pihak Kepolisian dan pihak Angkatan Laut (AL) setempat melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas kapal trawl yang melakukan penangkapan ikan di perairan laut Bangka.
"Dari informasi yang saya dapat dari nelayan, bahwa masih terdapat sekitar lebih 10 unit kapal trawl melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan laut Bangka," katanya di Sungailiat, Jumat (17/6).
Ia mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak aparat penengak hukum merupakan bentuk penyelematan kelestarian ekosistem kawasan laut yang memiliki kekayaan hayati bagi kesejahteraan masyarakat.
"Selain merusak kelestarian ekosistem laut seperti terumbuk karang dan berbagai spesies laut lainnya, kegiatan kapal trawl juga tidak termasuk jenis alat tangkap nelayan yang disahkan undang-undang," jelasnya.
Menurutnya, kerugian akibat kapal trawl tidak hanya sementara karena hasil tangkapan nelayan berkurang, melainkan kerusakan alam laut yang cukup lama. Untuk memulihkan terumbuk karang sebagai tempat bermain ikan memakan waktu cukup lama sampai puluhan tahun.
"Saya memberikan apresiasi terhadap keberhasilan terpadu yang sebelumnya berhasil menangkap satu unit kapal trawl yang diduga berasal dari nelayan Kepulauan Riau," katanya.
Menanggapi terbentukanya Polair di Polres Bangka, Ratno kembali menyambut baik dengan harapan terbentuknya Polair di Polres Bangka akan mempermudah memberikan pelayanan dan berkoordinasi.
"Saya mengharapkan, keberadaan Polair di Polres Bangka tidak hanya melengkapi struktur organisasi di kesatuannya, melainkan dapat menciptakan suasana aman dan konduksif di perairan laut Bangka dengan tetap meningkatkan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan," jelasnya.
Nelayan Sungailiat dan Bangka umumnya, kata dia tetap menudung program pemerintah maupun kepolisian guna kepentingan bersama serta selalu siap memberikan informasi yang dibutuhkan.
"Menjaga kelestarian laut guna diwariskan kepada generasi mendatang adalah komitmen kita bersama," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan terpadu yang terdiri, Polairud, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Kabupaten Bangka, dan Himpunan Pengusaha Ikan dan Nelayan Sungailait (HPINS) serta nelayan berhasil amankan satu unit kapal trawl berkapasitas 30 gross ton (GT) di perairan laut Bangka, pada hari Minggu (12/6), atau berjarak 18 mil dari bibir pantai tepatnya koordinat 16.
Penangkapan terhadap kapal penangkapan ikan ilegal, menurut Ketua HNSI Cabang Kabupaten Bangka, Ratno D Mappywali, di Sungailiat, Minggu, bermula dari upaya kerjasama penyelamatan hasil perikanan tangkap di perairan laut setempat.
"Kronologi berawal pengaduan nelayan Sungailiat yang terganggu dan merasa dirugikan terhadap aktivitas penangkapan kapal ilegal yang berasal dari nelayan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau," jelasnya.
Setelah melakukan penyelusuran di perairan tim gabungan tepat pukul 02.00 WIB dini hari berhasil menangkap kapal trawl kapasitas 30 GT yang dinahkodai Sukatman bersama dengan lima orang Anak Buah Kapal (ABK).
"Saat ini kapal dan sejumlah barang bukti diamankan di Dirpolairud Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang," katanya. (cr03)
0 komentar:
Posting Komentar