RIAUSILIP - Sekitar 10 penambang asal Lingkungan Jelutung Sungailiat mendatangi rumah kepada Dusun Bedukang untuk membuat surat izin yang bekerja di kawasan Kolong Bok Man, pasca penertiban yang dilakukan oleh pihak Polres Bangka di kawasan pertambangan Dusun Bedukang Desa deniang, Kecamatan Riau Silip.
Kepala Dusun Bedukang, Sumadi mengatakan ke para penambang terkait hal tersebut dirinya tidak berkompeten memberi izin bagi para penambang.
Dalam hal ini pihak Dusun Bedukang menyarankan kepada penambang agar mengindahkan keputusan dari pihak penegak hukum demi kepentingan bersama.
"Dalam hal ini saya tidak punya wewenang untuk memberi izin, silakan langsung ke Kades Deniang. Kami menyarankan untuk sementara kalian (penambang, red) mengindahkan perintah dari pihak polisi," ujarnya.
Dari penjelasannya, para penambangan tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar masih melakukan aktifitas di kawasan kolong.
Padahal aktifitas tersebut dinilai mengganggu sumber air minum bagi warga setempat. Sementara menurut keterangan dari salah satu penambang mengakui semenjak mereka melakukan aktivitas penambangan di kawasan kolong tersebut tidak satupun warga yang menggunakan air kolong tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sudah setahun kami di kawasan kolong tersebut ber TI, tidak ada warga yang komplain," katanya.
Ia menambahkan kondisi air yang ada di kolong tersebut tidak layak untuk di konsumsi, karena telah tercemar oleh limbah penambangan yang dilakukan oleh warga.
"Jangankan untuk diminum airnya, bila terkena kulit juga maka akan terasa gatal-gatal," tambahnya.
Mereka mengakui terhadap penertiban kali ini, aparat mengamankan satu unit peralatan TI mini milik salah satu warga Simpalet. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar