MENDOBARAT - Bolos sejak bulan Juni sampai hari ini, membuat salah satu PNS di lingkungan Kecamatan Mendobarat bakal berhadapan dengan namanya pemecatan.
PNS yang awalnya hanya sebagai seorang honorer kemudian diangkat jadi PNS itu, 3 bulan tidak masuk kerja tanpa ada penjelasan apapun.
Dan, hal itu dibenarkan sendiri oleh Camat Mendobarat, M Haris kepada Radsul.
Nasib dan karier PNS yang berinisial Ms kini terancam, dia tercatat di buku pegawai sudah sejak Juni, Juli, Agustus hingga sekarang meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai seorang abdi Negara di Mendobarat begitu saja.
Bahkan tanpa alasan dan keterangan yang jelas. Padahal Ms sudah berkali-kali diberikan nasihat bahkan sudah pernah dijemput bola hingga ke rumahnya untuk kembali dan aktif kembali. Namun apa daya Ms tetap saja keras, dan tidak mengindahkan berbagai nasihat dan teguran yang dilayangkan kepadanya.
] Camat Mendobarat M Haris, mengatakan bahwa stafnya tersebut memang sudah tidak lagi ngantor sejak 3 bulan terakhir ini, mangkirnya pun tidak tahu karena sebab apa.
Diatambahkannya berbagai tindakan sudah dilakukan untuk mengajak kembali Ms menunaikan kewajibanya sebagai seorang PNS di Kantor Kecamatan Mendobarat.
”Kami sudah memberikannya teguran secara lisan, langkah persuasif, kami jemput langsung ke rumahnya, tapi tetap saja dia seperti ini, kami sudah lakukan langkah lengkap untuk mengajak dia kembali. Oleh karena hal itulah karena langkah-langkah yang pihak Kecamatan dan saya sebagai seorang pimpinan di Kecamatan Mendobarat ini tidak juga mengena kepada yang bersangkutan, maka akhirnya kami membuat laporan tentang yang bersangkutan kepada Bupati Bangka Yusroni Yazid, melalui Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangka, dan selanjutnya tinggal menunggu yang bersangkutan akan di periksa oleh Inspektorat Kabupaten Bangka,” aku M Haris.
Padahal, sesuai dengan berlakunya surat Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai.
PP ini mestinya mampu memberikan pemahaman sekaligus cerminan bagi para PNS untuk dapat mematuhi segala aturan yang dibebankan kepadanya. Karena seorang PNS memikul beban kepada rakyat. Karena rakyatlah yang membayar gaji PNS melalui pajak.
Namun nampaknya, PP.No.53 Tahun 2010 itu hingga kini masih tetap dianggap tidak berguna bagi Ms. Ms awalnya hanyalah merupakan seorang honorer di kantor tempat ia bertugas tersebut, sebelum akhhirnya ia diangkat menjadi PNS tetap di Kantor Kecamatan Mendobarat. (cr04)
0 komentar:
Posting Komentar