Senin, 13 Juni 2011

Kapal Trawl Riau Diamankan

SUNGAILIAT - Tim gabungan terpadu yang terdiri, Polairud, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Kabupaten Bangka, dan Himpunan Pengusaha Ikan dan Nelayan Sungailait (HPINS) serta nelayan berhasil amankan satu unit kapal trawl berkapasitas 30 gross ton (GT) di perairan laut Bangka, pada hari Minggu (12/6), atau berjarak 18 mil dari bibir pantai tepatnya koordinat 16.
Penangkapan terhadap kapal penangkapan ikan ilegal, menurut Ketua HNSI Cabang Kabupaten Bangka, Ratno D Mappywali, di Sungailiat, Minggu, bermula dari upaya kerjasama penyelamatan hasil perikanan tangkap di perairan laut setempat.
"Kronologi berawal pengaduan nelayan Sungailiat yang terganggu dan merasa dirugikan terhadap aktivitas penangkapan kapal ilegal yang berasal dari nelayan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau," jelasnya.
     Setelah melakukan penyelusuran di perairan tim gabungan tepat pukul 02.00 WIB dini hari berhasil menangkap kapal trawl kapasitas 30 GT yang dinahkodai Sukatman bersama dengan lima orang Anak Buah Kapal (ABK).

"Saat ini kapal dan sejumlah barang bukti diamankan di Dirpolairud Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang," katanya.
    Ia mengatakan, operasi terpadu hendaknya harus ditingkatkan mengingat masih terdapat belasan kapal trawl lainnya yang belum berhasil ditangkap karena berhasil melarikan diri.
    "Dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, jenis alat tangkap trawl merupakan jenis alat tangkap yang dilarang dan merupakan kegiatan kejahatan perikanan tangkap," katanya.

Dari pengakuan nahkoda kapal kata Ratno,kegiatan penangkapan kapal trawl tersebut sudah berjalan selama lima hari dan direncanakan sampai memakan waktu lebih lama.
"Akitivitas kapal trawl selain melanggar undang-undang karena jenis alat tangkap yang dipergunakan merusak ekosistem laut tentunya pula sangat merugikan kapan nelayan tradisional," jelasnya.
Dia berharap, kegiatan tim seperti ini dilakukan secara kontinyu serta pelaku pelanggaran dihukum sesuai dengan pelanggarannya.
"Kerjasama antara lembaga penegak hukum. organisasi masyarakat/nelayan serta lembaga lainnya sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan daerah terutama sektor perikanan tangkap," jelasnya. (cr03)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More