SUNGAILIAT - Keputusan kasasi Mahkamah Agung RI No 1402/K/Pid.Sus/2010 menyatakan kedua terdakwa Nanang dan Dalhari terbukti bersalah. Mereka dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan menghukum kedua terdakwa hukuman satu tahun penjara denda Rp 50 juta sebesar tiga bulan kurungan ganti rugi sebesar Rp 56.613.000, atau denda enam bulan kurungan dianggap M Taufik Koriyanto, selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Tipikor Proyek Kebun Lengkeng Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispernak) Kabupaten Bangka, Nanang Suhandono dan Dalhari tidak terima dengan keputusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap kedua kliennya. Taufik menganggap keputusan keputusan MA itu diduga terdapat unsur rekayasa dengan modus mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada. "Kami tidak puas terhadap keputusan MA yang menyatakan ada kerugian negara. MA dalam putusan tersebut menyatakan kebun lengkeng yang dilaksanakan klien kami fiktif. Padahal kebun lengkeng itu ada dan saat ini tumbuh dengan baik, sudah berbuah dan hampir panen,sampai sekarang masih ada," ungkap Taufik didampingi kedua keluarga terdakwa yakni Nurhayati istri Nanang dan Dedy menantu Dalhari dalam konferensi persnya, Sabtu (28/05) di Gedung KNPI Kabupaten Bangka. Ditambahkannya, kedua kliennya saat ini sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sungailiat di LP Bukit Semut Sungailiat yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara sudah satu bulan. "Keputusan MA yang dipimpin oleh majelis hakim Artidjo Alkostar selaku hakim ketua dengan Mansyur Kartayasa dan Salman Luthan sebagai hakim anggota tidak mempertimbangkan keputusan Pengadilan Negeri Sungailiat dan pledoi kami serta memori kasasi. Keputusan hakim tersebut yang dijadikan pertimbangan MA hanya berdasarkan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungailiat, Syahrul," jelas Taufik. Untuk itu, ia berharap adanya keadilan terhadap kedua kliennya karena yakin kedua kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tipikor. Pihak keluarga Nanang dan Dalhari telah melaporkan kasus ini ke LPRNI dan akan mengajukan PK ke MA. "Kita harap MA mengadili dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang ada," tandasnya. (cr02).
0 komentar:
Posting Komentar