Minggu, 12 Juni 2011

Anggap Studi Banding tak Perlu

SUNGAILIAT - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bangka, Mulkan kurang sependapat jika pembahasan rencana Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan di masing-masing komisi mengingat belum adanya peraturan yang mengatur hal tersebut. 
"Selama ini setahu saya belum ada Raperda yang dibahas di Komisi, dan hanya diparipunakan maupun di Panitia Khusus (Pansus)," katanya di Sungailiat, Jumat, menyikapi wacana pembahasan Raperda di Komisi oleh salah satu anggota DRPD Bangka dari Fraksi PDI-P.
Dijelaskannya, ada hal lain yang bisa dikembalikan ke komisi atau badan anggaran yaitu untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati namun akhirnya pula akan ditentukan oleh Pansus.
     "Untuk mengesahkan suatu Perda tidak semudah membalik telapak tangan, adanya suatu mekanisme pembahasan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," ujaranya.
     Menurutnya, kalau pembahasan internal legislatif dan eksekutif dirasa tidak bermasalah jika kedua belah pihak saling menyepakati. 

"Dalam hal pembahasan Raperda ada hal yang perlu diketahui yakni, kajian hukum yang harus kita sepakati disitu, sehingga kita hanya perlu study banding dan konsultasi," ujarnya.
     Ia mengatakan, pihaknya sepandapat jika Raperda tidak perlu dilakukan studi banding dan konsultasi selama memang tidak diperlukan.

"Tetapi prinsipnya kami tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku termasuk jika ada aturan mengenai pembahasan Raperda hanya melalui komisi, tetapi sejak dibentuknya DPRD sampai sekarang belum ada aturan yuridisnya," katanya.
     Mulkan mengatakan, perbedaan padangan antar anggota dewan merupakan hal yang wajar terlebih era demokrasi sekarang dimana setiap orang punya hak untuk menyampaikan keinginannya. (cr03)
     

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More