BELINYU— Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Yud dan Ton alias At, oleh pihak penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Belinyu telah dilakukan pelimpahan ke pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka, Rabu, 21/9 lalu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Ahdiatna SIK, MH melalui Kapolsek Belinyu Ajun Komisaris Polisi(AKP) Adam Erwindi SIK, saat Radsul konfirmasi Rabu (22/9) mengatakan untuk berkas kedua tersangka telah dilakukan pelimpahan ke pihak PPA Polres Bangka karena korban masih di bawah umur.
“Karena korban masih di bawah umur maka proses hukumnya juga melibatkan pihak PPA Polres Bangka,” terangnya.
Dijelaskan Adam kasus ini dari pihak Polsek Belinyu telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari para saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini. Beberapa saksi yang dimintai keterangan pada kasus pencabulan itu adalah ibu korban serta pihak korban lainnya.
“Untuk saksi-saksi telah kami lakukan pemeriksaan dari pihak pihak korban dan ibu korban,” ungkapnya.
Selain melimpahkan kasus ini ke pihak Polres Bangka, sekaligus juga dilakukan penahanan terhadap tersangka di sel Mapolres Bangka untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan. Seperti diberitakan sebelumnya selama sepekan kemarin di wilayah hukum polsek Belinyu telah terjadi dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan sempat diamankan di Mapolsek Belinyu untuk menjalani proses hukum.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh warga Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Belinyu dengan inisial Yd (23) yang telah memiliki istri dan berdomisili di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Mantung. Adapun korban dari pencabulan yang dilakukan oleh Yd adalah Bunga(nama samaran), 16 tahun, warga lingkungan Mantung, yang masih duduk di salah satu SMA yang ada di Belinyu.
Orang tua Bunga melaporkan Yd pada Kamis, (15/9) lalu atas tuduhan pencabulan terhadap Bunga, Yd pun diamankan oleh pihak Polsek Belinyu sehari setelah laporan dari orang tua Bunga pada Jumat, (16/9). Dari pengakuan Yd, dirinya telah menjalani hubungan bersama Bunga sejak tahun 2010 silam hingga sekarang, diakui olehnya sekitar 20 kali melakukan hubungan badan bersama Bunga.
Atas laporan ini Yd pun diamankan di Mapolsek Belinyu dan dirinya dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dibawah umur.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dibawah umur,” ungkap Adam.
Sementara itu tersangka lain dalam kasus yang sama adalah Tn, alias At, 34 tahun warga Bukit Dempo Kelurahan Bukit Ketok Keamatan Belinyu, yang secara sengaja akan melakukan percobaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP yang ada di Belinyu.
Sebut saja korban Mawar (nama samaran) yang masih berumur 13 tahun, anak tiri dari tersangka. Kejadian ini terjadi pada Minggu (18/9) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB, bermula pada saat Mawar sedang berada di rumahnya, secara tiba-tiba Tn alias At langsung menangkap korban dan hendak mencium korban, namun niat busuk Tn harus diurungkan olehnya pasalnya korban berteriak dan lari meminta pertolongan kerumah kakak korban yang berada di sebelah rumah tersangka.
Atas kejadian ini oleh kakak korban, Tn dilaporkan ke Mapolsek Belinyu pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB kemudian tersangka Tn berhasil di bekuk oleh polisi. Hingga kini tersangka Tn mendekam di sel tahanan Polsek Belinyu. Akan hal ini tersangka Tn alias At dijerat dengan pasal 81, subsidier pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, jo pasal 53 tentang perlindungan anak. (trh)
0 komentar:
Posting Komentar